OJK Cabut Ijin Usaha PT Investree Radhika Jaya

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

BACA JUGA  Program EKI Optimalkan Keuangan Inklusif Berkelanjutan

OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Lewat tenggat

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  TPAKD Jateng Dorong Pembangunan Lewat Keuangan Inklusif

Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan nasabah/masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Puspenerbal Gelar Panen Raya Padi Varietas Unggul

PUSAT Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) melakukan kegiatan panen raya padi di atas lahan produktif seluas dua hektare yang berlokasi di wilayah Sedati, Sidoarjo, Senin (9/3). Varietas padi yang dipanen…

Jabar Berpotensi Jadi Pionir Pengembangan Ekonomi Syariah

WAKIL Gubernur Erwan Setiawan menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar untuk menjadi pionir perkembangan ekonomi syariah di tingkat nasional hingga global. Hal tersebut disampaikan Erwan saat menghadiri konferensi pers…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Serang Kilang Minyak Israel, Iran Tegas Tolak Diplomasi

  • March 10, 2026
Serang Kilang Minyak Israel, Iran Tegas Tolak  Diplomasi

FIFA Sebut tidak akan Tunda Jadwal Piala Dunia

  • March 10, 2026
FIFA  Sebut tidak akan Tunda Jadwal Piala Dunia

Pemprov DKI Targetkan TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

  • March 10, 2026
Pemprov DKI Targetkan TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna

  • March 10, 2026
Polisi  Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna

Wakapolda DIY Cek Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani

  • March 10, 2026
Wakapolda DIY Cek Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani

JNE Gelar Content Competition untuk Jurnalis dan Umum

  • March 10, 2026
JNE Gelar Content Competition untuk Jurnalis dan Umum