OJK Cabut Ijin Usaha PT Investree Radhika Jaya

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

BACA JUGA  OJK Jateng Perkuat Permodalan Khusus BPR dan BPRS

OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Lewat tenggat

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  OJK Bentuk Ekosistem Ponpes Inklusif Keuangan Syariah

Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan nasabah/masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Almaz Fried Chicken Tambah Outlet di Bandung

RESTORAN ayam goreng  khas Timur Tengah, Almaz Fried membuka outlet ke duanya di Kota Bandung, Jawa Barat yang berada di Jalan Buah Kecamatan Lengkong. Dengan citra rasa yang dimiliki Almaz…

QRIS Unsil Tasik Half Marathon Diharap Dorong Ekonomi Kreatif

UNIVERSITAS Siliwangi (Unsil) bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya berkolaborasi menggelar QRIS Unsil Tasik Half Marathon pada Minggu (4/5) di Kampus 2 Unsil Mugarsari, Tamansari. Melalui ajang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Benamkan Pertamina Enduro, Popsivo Segel Tiket ke Grand Final

  • May 4, 2025
Benamkan Pertamina Enduro, Popsivo Segel Tiket ke Grand Final

Penting! Mengenali Makanan yang Sudah Basi

  • May 4, 2025
Penting! Mengenali Makanan yang Sudah Basi

Kodim 0732/Sleman Siap Gelar TMMD Reguler ke-124

  • May 4, 2025
Kodim 0732/Sleman Siap Gelar TMMD Reguler ke-124

Gus Yasin Pastikan tidak Ada Transaksional dalam Pemilihan Ketum PPP

  • May 4, 2025
Gus Yasin Pastikan tidak Ada Transaksional dalam Pemilihan Ketum PPP