Sambut HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Beri Remisi 7.953 Napi

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.953 orang narapidana di wilayahnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Surat keputusan (SK) remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh  Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, kepada dua warga binaan di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang pada Sabtu, (17 /8).

Nana menjelaskan,  untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya, warga binaan sudah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, mereka tidak terdapat di buku catatan pelanggaran disiplin. Artinya mereka mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas ataupun di rutan.

BACA JUGA  Ratusan Offroader Ikuti Trabas Kamtibmas

Setelah mendapatkan remisi, Nana meminta agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik. Bagi yang mendapatkan remisi bebas, dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.

Dibekali keterampilan

Selama di tahanan, mereka sudah diberikan berbagai bekal ketrampilan. Saat Nana mengecek fasilitas di Lapas Kedungpane, terdapat sejumlah fasilitas untuk mengasah ketrampilan yang bisa dipilih oleh para narapidana.

“Mereka diberikan pilihan, mulai cara membuat batik, membuat meubel, membuat gambar-gambar (kaligrafi),  menjahit, dan membuat makanan,” kata Nana.

Menurut Nana, ketrampilan tersebut memang sangat dibutuhkan warga binaan  ketika sudah kembali ke masyarakat.

Ia  berharap, adanya pembinaan, termasuk pemberian remisi, dapat menjadi modal penting bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara utuh.

BACA JUGA  Pegawai Pemprov Jateng Harus Tingkatkan Pelayanan di 2025

“Kami berharap mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarganya dan sekitarnya, karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Nana

Resmikan masjid

Pada kesempatan itu, Nana juga meresmikan Masjid At-Taubah. Sebelumnya, masjid tersebut hanya menampung kapasitas 300 orang. Setelah direnovasi, bisa digunakan beraktivitas ibadah untuk 1.000 orang warga binaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah,  Tejo Harwanto mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.953 orang narapidana di berbagai lapas di provinsi ini yang memperoleh pengurangan masa hukuman mulai satu bulan hingga enam bulan.

Dari jumlah itu, sebanyak terdapat 131 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, terdapat 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Kampanyekan Tiga Pilar, Kapolda Jateng Minta Masyarakat Jaga Keamanan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

KANTOR  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menginformasikan adanya seorang perempuan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melaporkan kehilangan uang di dompet digital (e-wallet) sejumlah Rp 460 juta. Kejadian itu terjadi,…

Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menerima audiensi panitia perayaan Waisak dan perjalanan suci Thudong di ruang kerjanya Jumat (25/4). Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan perayaan Waisak Nasional, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

  • April 25, 2025
Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

  • April 25, 2025
Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

  • April 25, 2025
Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

  • April 25, 2025
Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas