Polisi Ringkus 3 Perusuh yang Merengut Korban Jiwa saat Pertunjukan Musik

POLISI meringkus tiga orang pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja. Korban anak meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi saat berlangsung pagelaran musik dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/6) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan, yakni MJ, 25, dan W, 26. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap korban AF, 17 tahun, asal Desa Sentul. Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban, mengakibatkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong.

Tindak kekerasan fisik tidak hanya dialami AF. Satu temannya yakni MMA, 19 tahun, asal Desa Sentul, juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya ZA, 41,, asal Desa Sentul. Ia memiting leher MMA dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban.

BACA JUGA  Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras dan Tangkap 36 Tersangka Penjual

“Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Kamis (1/8).

Sedangkan hasil Visum et Repertum otopsi mayat korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba laba otak, yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.

Pengaruh miras

Christian Tobing menyampaikan motif kekerasan tersebut, yaitu karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoged berlebihan. Lalu ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Kapolda Jambi Minta Tingkatkan Pengamanan

Untuk ancaman hukuman terhadap para pelaku. Bagi pelaku MJ dan W sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap korban A.F. mengakibatkan meninggal dunia dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.

Sedangkan terhadap pelaku ZA sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (OTW/N-01)

BACA JUGA  KPK Beberkan Strategi TPK di Depan 98 Peserta Didik Sespimti Polri

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran