POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta bersama jajaran, mengungkap 21 kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap 31 pelakunya serta menyita tiga unit mobil dan 21 sepeda motor.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol. FX Endriardi, Kamis (25/7) di kantornya menyampaikan hasil Operasi Curat Progo 2024 yang berlangsung selama 14 hari dari 5 hingga 18 Juli 2024.
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Direktorat Reskrimum Polda DIY ini, katanya, tidak hanya berasal dari wilayah DIY saja, namun ada pula yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Endriardi lebih lanjut mengatakan, berdasar modus operasinya, sebagian besar pelaku merusak kunci kendaraan dengan kunci letter T. Yang lainnya adalah kendaraan dicuri ketika diparkir dan kunci masih tergantung di sepeda motor
Sebelum berlangsungnya operasi, ujarnya, Polda DIY bersama jajaran juga telah mengungkap 38 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dikatakan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terbanyak adalahdi rumah, disusul di kos-kosan, di kantor, di penginapan dan di pinggir jalan.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, imbuhnya 30 orang pria dan 1 wanita. “Satu diantaranya masih di bawah umur,” katanya. (AGT/N-01)