SETELAH viral menyebut penarikan ongkos parkir yang tinggi di Pasar Kangen di Taman Budaya Yogyakarta, seorang oknum juru parkir diproses tipiring oleh Saberpungli Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya beredar unggahan di media sosial tiktok, seorang juru parkir di Pasar Kangen berinisial BAY, 22 tahun, menarik onglos parkir sebesar Rp5000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 hingga Rp25.000 untuk mobil. Dalam unggahan tersebut juru parkir yang beralamatkan di Sucen, Triharjo, Sleman itu menegaskan penetapan tarif sebesar itu sudah dikoordinasikan dengan Polsek Gondomanan.
Munculnya unggahan yang viral tersebut, polisi menerjunkan tim yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma, Sabtu (20/7) di Aula Polsek Gondomanan.
“Benar, telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial tiktok yang menyebutkan tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan,” Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Dalam klarifikasi itu, oknum juru parkir berinisial BAY membenarkan video tersebut. Dan dari klarifikasi diketahui bahwa parkir Pasar Kangen tidak dikelola oleh Polsek Gondomanan.
“Pernyataan ini juga disampaikan oleh koordinator parkir kawasan tersebut yang berinisial WIS,” kata Alfian.
Sebelum even Pasar Kangen dimulai para petugas parkir Pasar Kangen sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan dan diberikan pesan oleh Kapolsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain.
“Saat pembinaan dan penyampaikan pesan tersebut, oknum juru parkir BAY tidak hadir,” katanya.
Kombes Pol Alfian Nurrizal menambahkan pada saat dilakukan pembinaan oleh Kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir.
Jadi, imbuhnya, penarikan uang parkir sebesar Rp5.000 dan Rp20.000 atau Rp25.000 adalah sepenuhnya inisiatif BAY, tanpa seizin Dinas Perhubungan Kota Ypgyakarta.
“Terhadap oknum petugas parkir ini, saatini dilakukan penindakan oleh tim Saberpungli Polresta Yogyakarta dengan proses tindak pidana ringan atau tipiring karena melanggar Perda DIY,” ujarnya. (AGT/N-01)