
MASA jabatan 181 orang kepala desa (kades) di Kabupaten Merangin, diperpanjang untuk dua tahun ke depan.
Menurut Penjabat Bupati Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi H Mukti perpanjangan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Dijelaskan Mukti, untuk mendukung hal itu, ia telah menerbitkan Keputusan Bupati Merangin Nomor 258/DPMD/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan 181 Orang Kepala Desa di Kabupaten Merangin.
“InsyaAllah mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan amanah, ” ujar Mukti seusai mengukuhkan 181 kades yang diperpanjang masa jabatan di Halaman Kantor Bupati Merangin, Rabu (10/7).
Turut menyaksikan pengukuhan Wakil Gubernur Jambi H Abdullah Sani.
Dijelaskan Mukti, dari sebanyak 205 desa dalam Kabupaten Merangin yang kadesnya diperpanjang masa jabatan memang 181 orang. Sisanya, masih dijabat kades lama dan akan habis jabatan hingga pada pemilihan kades pada 2025.
“Jangan dijadikan beban, tatapi jadikanlah motivasi dan tantangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Kabupaten Merangin akan berupaya memenuhi kewajiban terhadap kesejahteraan aparatur Pemerintahan Desa. Baik dari aspek penghasilan tetap, tunjangan hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya. (Sal/N-01)







