Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BNPT Bantu Penyintas Teroris

PEMERINTAH Provinsi Jateng akan memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

“Korban akibat tindak terorisme ini memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter sudah banyak dilakukan,” kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana  saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis, (4/7).

Berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40 penyintas tindak terorisme di Jawa Tengah. Terbanyak berada di daerah Soloraya sekitar 21 penyintas.

BACA JUGA  Sambut HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Beri Remisi 7.953 Napi

“Kita butuh data penyintas yang sudah di-ssessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas,” kata Nana.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono mengatakan, penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan  bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya. Sebab,  penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

“Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat atutan teknis,” katanya.

Ia mencontohkan, untuk memberikan bantuan kepada korban  harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.

BACA JUGA  1.117 Mahasiswa Praja IPDN Diterjunkan di Jateng

“Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan,” katanya.

Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.

“Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya,” jelasnya. (Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

POLRESTABES Bandung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kantor promosi situs judi online (judol) di Kompleks Muara Baru Regency, Jalan Muara Indah, Kota Bandung, Rabu (20/11). Para pelaku menyamar dengan berjualan…

APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

ASOSIASI  Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) khawatir produk susu lokal  tidak punya regulasi perlindungan. APSPI mendesak Presiden Prabowo Subianto  segera menerbitkan regulasi perlindungan produksi susu dalam negeri. Bila tidak, langkah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

  • November 21, 2024
Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

  • November 21, 2024
APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

  • November 21, 2024
Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

  • November 21, 2024
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

  • November 21, 2024
Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

  • November 21, 2024
Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan