
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 18.224 warga binaan dalam dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk 135 narapidana.
Berdasarkan jenis kasusnya yang mendapat remisi paling banyak yaitu kasus narkoba 8.661, lalu narapidana kasus korupsi 262 orang, narapidana kasus terorisme 17 orang, kasus perdagangan orang 58 narapidana dan tindak pidana pencucian uang 4 narapidana.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Pemayarakatan Jabar, Kusnali menerangkan RK I, merupakan remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana, namun mereka masih harus menjalani sisa pidana.
Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana yang apabila dikurangi dengan sisa masa pidananya, yang bersangkutan dapat langsung bebas di Hari Raya Idulfitri.
Ragam remisi
“Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang. Mereka mendapatkan remisi yang beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” terangnya.
Kusnali menyebut, dari 18.224 narapidana yang mendapat remisi, 135 narapidana dapat langsung bebas. Tapi, terdapat 36 orang narapidana yang harus menjalani pidana kurungan pengganti denda. Sehingga hanya 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Idulfitri 2026.
Narapidana yang bisa langsung bebas tersebar di beberapa lapas di Jabar. Paling banyak berasal dari Lapas Cikarang dengan 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang, Lapas Banceuy Kota Bandung dan Lapas Bekasi masing-masing 10 orang.
“Untuk syarat narapidana yang berhadap mendapat remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” paparnya.
Remisi Warga Anak Binaan
Menurut Kusnali, untuk warga anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri, sebanyak 111 anak binaan. Tujuh di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) II. Sedangkan (PMP) I diberikan kepada 104 anak binaan.
“PMP I artinya anak binaan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan diberikan. Sementara PMP II adalah, anak binaan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri. Anak binaan yang memperoleh PMP II tersebut akan bebas pada tanggal 21 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.
Kusnali menambahkan, dari total 104 penerima PMP I, sebanyak 81 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 23 anak mendapatkan pengurangan selama 1 bulan.
Sementara tujuh anak binaan yang memperoleh PMP II terdiri dari enam anak yang mendapatkan pengurangan selama 15 hari dan satu anak memperoleh pengurangan selama 1 bulan.
Jadi motivasi
Tujuh anak binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak tiga orang dan LPKA Kelas II Bandung sebanyak empat orang.
Pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan. (zahra/M-01)






