Suami Adukan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN BKPSDM Taput ke Bupati

DUGAAN perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara terus bergulir.

Seorang pria berinisial LP, 31 yang merupakan suami sah dari JRS, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 13 Maret 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Utara, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam surat pengaduan tersebut, LP menjelaskan peristiwa dugaan tindak perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sadar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

LP menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh istrinya JRS bersama seorang pria berinisial IS, yang diketahui sama-sama berstatus ASN di BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara.

Berawal dari kecurigaan

Dalam uraian pengaduannya, LP menjelaskan bahwa kecurigaan bermula pada Jumat (6/3/2026) ketika ia merasa ada kejanggalan dari perilaku istrinya. LP kemudian menghubungi salah satu pegawai yang bekerja di BKPSDM untuk menanyakan keberadaan JRS.

BACA JUGA  Polda DIY Kesulitan Proses Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Dari informasi yang diterimanya, disebutkan bahwa JRS telah meninggalkan kantor sekitar pukul 12.00 WIB dan tidak kembali lagi setelah itu.

Merasa curiga, LP kemudian melakukan pencarian ke sejumlah hotel dan kafe di sekitar Tarutung, namun tidak menemukan keberadaan istrinya. Pencarian kemudian dilanjutkan ke beberapa hotel dan kafe di wilayah Siborongborong, tetapi hasilnya juga nihil.

Melihat mobil terparkir

Setelah itu, LP memutuskan kembali ke Tarutung. Namun di tengah perjalanan, ia secara tidak sengaja melihat sebuah mobil yang diduga milik IS terparkir di depan sebuah rumah.

LP kemudian mencoba menanyakan kepada warga sekitar mengenai pemilik rumah tersebut, namun warga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya. Ia kemudian memutuskan untuk menunggu di sekitar lokasi.

Sekitar satu setengah jam kemudian, menurut LP dalam surat pengaduannya, ia melihat IS keluar dari rumah tersebut, kemudian disusul oleh JRS yang juga keluar.

BACA JUGA  Hari Pertama Masuk ASN, Pemprov Jateng Gelar Apel

Melihat hal itu, LP spontan menghampiri keduanya dan melontarkan perkataan kepada IS dengan mengatakan, “Kau merusak rumah tanggaku.” Pernyataan itu kemudian dijawab oleh IS dengan nada tinggi, “Apa kau?” yang kemudian memicu percekcokan di antara keduanya.

Tolak pulang bersama

Dalam situasi tersebut, JRS disebut berada di dalam mobil milik IS. LP kemudian meminta istrinya untuk pulang bersamanya. Namun JRS menolak dengan mengatakan, “Saya tidak mau lagi pulang karena kami mau berangkat.”

Selanjutnya, IS disebut sempat menanyakan kepada JRS, “Ikut kau pulang, Mi?” sebagaimana tertulis dalam surat pengaduan tersebut.

Berdasarkan peristiwa itu, LP mengaku menduga kuat bahwa istrinya JRS bersama IS telah melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan di dalam rumah tersebut.

Dalam surat pengaduan tersebut, LP juga menyebutkan adanya saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut, yakni SP yang merupakan ibu kandung dari JRS serta HJP yang merupakan paman kandung dari JRS.

BACA JUGA  KPK Tangkap Wali Kota Madiun Bersama Beberapa ASN dan Swasta

Perceraian sepihak

Tidak lama setelah kejadian itu, LP menyebut bahwa pada Minggu (8/3/2026) terjadi perceraian secara sepihak di rumah mereka yang turut dihadiri oleh SP selaku ibu kandung JRS serta RP yang juga paman kandung JRS. Dalam pertemuan tersebut, JRS disebut diusir dari rumah akibat dugaan perselingkuhan tersebut.

Melalui surat pengaduannya, LP meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar menindaklanjuti laporan tersebut, terutama jika dugaan tersebut benar melibatkan oknum ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menindak sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara yang berlaku, demi menjaga integritas serta kedisiplinan ASN di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait pengaduan tersebut. (HP/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

WAKIL Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melepas peserta program Mudik Gratis di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (13/3/2026). Program itu diikuti 3.000 pemudik yang diberangkatkan menggunakan 74 unit bus menuju…

Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

UNTUK mengantisipasi kemacetan arus mudik dan balik lebaran di jalan arteri, tepatnya di daerah Gentong, Kadipaten, Tasikmalaya, Jawa Barat menuju Jawa Tengah, Polres Tasikmalaya Kota melarang kendaraan sumbu tiga beroperasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

  • March 13, 2026
Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

  • March 13, 2026
Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik

  • March 13, 2026
Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik

Polda Jateng Sekat Kendaraan Sumbu Tiga dalam Operasi Ketupat Candi

  • March 13, 2026
Polda Jateng Sekat Kendaraan Sumbu Tiga dalam Operasi Ketupat Candi

Suami Adukan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN BKPSDM Taput ke Bupati

  • March 13, 2026
Suami Adukan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN BKPSDM Taput ke Bupati

Warga Serbu Bazar Murah di Kodim 0612 Tasikmalaya

  • March 13, 2026
Warga Serbu Bazar Murah di Kodim 0612 Tasikmalaya