
SIDANG lanjutan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (2/7), dengan agenda mendengarkan keterangan Tim Hukum Polda Jabar, selaku termohon.
Termohon menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.
Dalam sidang yang diketuai hakim Tunggal Eman Sulaeman, Tim Hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Polda memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.
“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ungkap tim hukum yang dikomandoi Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Tim Hukum Polda Jabar menyatakan gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, beberapa poin yang dibacakan Pegi dalam praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.
Yakni, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon.
“Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” bebernya.
Tim hukum Polda Jabar juga menjelaskan, bahwa tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian dan status mental, dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.
“Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.
“Selama pemeriksaan, Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga. Atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah,” terangnya.
Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya.
Pada saat Pegi ditanyakan mengenai peristiwa Cirebon 2016, dia menjawab tidak tahu. Tapi, saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.
“Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut tim hukum Polda Jabar, bahwa kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Pada pemeriksaan pertama, Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Pegi Setiawan mengaku mengenal Sudirman karena teman sekolahnya.
“Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Pegi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya,” tuturnya. (Rava/S-01)