
PERWAKILAN warga korban dugaan penipuan Perumahan Omah Kweni di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, mengadu ke Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Rabu (18/2).
Warga melaporkan tidak adanya kejelasan surat kepemilikan yang sah atas rumah yang telah mereka beli. Bahkan, sejumlah pembeli mengaku sudah melunasi pembayaran, namun pihak pengembang, PT Rafi Permata Jaya, belum memberikan bukti hak atas kepemilikan tanah tersebut.
Karena khawatir merugi lebih dalam, para konsumen memutuskan menghentikan seluruh pembayaran cicilan kepada pengembang. Keputusan itu diambil setelah warga mencium adanya dugaan ketidakberesan terkait legalitas tanah yang tak kunjung tuntas meski transaksi telah berjalan sejak 2021.
Omah Kweni dimanfaatkan oknum untuk menipu
Ketua Paguyuban Warga Omah Kweni, Maulana Said Albana, mengatakan keresahan bermula dari tidak adanya bukti fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak awal pemasaran. Padahal, banyak warga telah melunasi pembayaran namun belum menerima sertifikat tanah.
“Warga yang sudah lunas dijanjikan dua tahun setelah pelunasan surat diberikan. Namun sampai Maret 2024 belum ada kejelasan,” ujar Maulana.
Berdasarkan penelusuran paguyuban, dari delapan unit SHM induk di area proyek tersebut, baru dua yang dilunasi pengembang kepada pemilik lahan awal. Enam SHM lainnya disebut masih dalam status cicilan oleh PT Rafi Permata Jaya dan sertifikatnya masih atas nama pemilik lama.
Warga juga menyoroti skema pembayaran in-house syariah tanpa melibatkan perbankan yang digunakan pengembang. Skema tersebut awalnya dipromosikan sebagai kemudahan bagi konsumen, namun dinilai justru melemahkan posisi tawar warga karena hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“In-house adalah cicilan langsung ke developer tanpa bank. Kami diminta menggunakan sistem ini dengan alasan syariah tidak boleh bunga bank,” kata Maulana.
Data paguyuban mencatat, dari sekitar 350 unit rumah yang dipasarkan, 210 unit telah terbangun dan 35 konsumen berstatus lunas. Warga memperkirakan dana yang telah masuk ke pengembang mencapai sekitar Rp45 miliar.
“Seharusnya dengan dana sebesar itu, pengembang sudah mampu melunasi tanah dan membangun seluruh unit. Kami khawatir dana warga tidak dialokasikan dengan benar,” tegasnya.
Menghadapi situasi tersebut, warga meminta perlindungan dan mediasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Wakil Bupati Mimik Idayana. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengaudit aliran dana serta memastikan hak-hak konsumen terpenuhi secara hukum.
Menanggapi aduan tersebut, Mimik Idayana berjanji akan membantu sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut kasus serupa kerap terjadi di wilayahnya.
“Korban yang datang ke saya dengan kasus seperti ini cukup banyak. Tidak hanya warga Sidoarjo, ada juga dari luar kota seperti Surabaya dan Pasuruan,” ujarnya.(OTW/S-01)






