
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memerangi perundungan menyusul meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (13/2).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung lama. Korban dilaporkan hilang sejak Senin, 9 Februari 2026, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah menangkap terduga pelaku di Kabupaten Garut.
Menyikapi peristiwa tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban agar tidak terjadi stigmatisasi.
Selain menyampaikan belasungkawa, Pemkot Bandung juga melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban.
Awalnya, kunjungan dilakukan ke rumah korban di Bandung, mengingat korban tinggal bersama ayah dan kakeknya.
Namun karena keluarga masih berada di Kabupaten Garut usai pemakaman, kunjungan dilanjutkan ke rumah keluarga di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, tepatnya di kediaman nenek dari almarhumah ibu korban. Kunjungan tersebut turut melibatkan Disdik Kota Bandung.
Korban diintimidasi
Berdasarkan keterangan keluarga, korban berinisial ZAAQ sebelumnya bersekolah di tingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Selama bersekolah di sana, korban disebut kerap mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua. Karena khawatir terhadap kondisi tersebut, keluarga memindahkan korban ke Kota Bandung untuk melanjutkan pendidikan di SMPN 26 dengan harapan terbebas dari perundungan.
Namun, pelaku diduga masih melakukan intimidasi hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung. Setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta bermartabat. Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegas Farhan.
Menurutnya, tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan. Ia mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta menyediakan ruang pengaduan yang aman bagi siswa.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyatakan pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis apabila diperlukan.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” ujarnya.
Perangi perundungan cegah trauma anak
Uum menegaskan, perundungan harus dihentikan karena berdampak jangka panjang dan berbahaya bagi kehidupan serta masa depan anak. Praktik perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, berpotensi menimbulkan trauma mendalam hingga konsekuensi fatal.
Landasan perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Melihat masih maraknya kasus perundungan, Pemkot Bandung menekankan pentingnya peran aktif orang tua, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik tersebut.
Tragedi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban perundungan berkepanjangan. (Rava/S-01)







