
DINAS Sosial Kabupaten Sleman telah memfasilitasi pembuatan akte kelahiran bagi 69 anak terlantar, pembuatan 7 KTP lansia terlantar dan ODDP terlantar, pengecekan biometri lansia 20, biometri ODDP terlantar 35 dan 14 biometri orang terlantar.
“Fasilitasi pembuatan identitas kependudukan bagi kelompok marjinal masih dialokasikan anggaran kegiatannya di Tahun 2026,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Kependudukan Kabupaten Sleman, Ludiyanta, Sabtu (7/2).
Dikatakan, pemberian Identitas Kependudukan ini sangat penting agar mereka dapat mengakses berbagai fasilitas layanan sosial, bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan.
Ia menjelaskan meski persentasenya relatif rendah, namun masih ditemukan warga yang tidak memiliki Identitas Kependudukan.
“Identitas kependudukan ini antara lain akte kelahiran, KTP, KK, KIA, Akte Nikah dan lainnya,” katanya.
Akses layanan
Ia menambahkan sejumlah layanan sosial, bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan sering tidak dapat diakses karena mereka tidak memiliki dokumen kependudukan, tempat tinggal atau dokumen pendukung lainnya.
“Jadi singkatnya dapat dikatakan bahwa dokumen kependudukan menjadi prasyarat bagi warga untuk mendapatkan perlindungan hukum, aksesibilitas terhadap jaminan dan atau bantuan sosial, serta aksesibilitas terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan dari pemerintah,” ujarnya.
Diakui untuk memberikan Identitas Kependudukan bagi kelompok marjinal ini tidak mudah. Sebab banyak di antara mereka yang tidak memiliki dokumen sama sekali, bahkan tidak memiliki keluarga.
“Karena itu, petugas kami harus melakukan penelusuran dan laporan sosial sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan,” katanya.
Perumusan informasi
Ia menambahkan laporan sosial adalah hasil assesmen pekerja sosial dengan melibatkan profesi terkait lain mengenai kondisi fisik, psikologis, sosial, ekonomi dan spiritual PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) sebagai dasar merumuskan informasi dalam proses rehabilitasi sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Sleman juga memberikan fasilitasi pembuatan dokumen kependudukan anak terlantar baik berupa akte kelahiran maupun KIA (Kartu Identitas Anak). Ini, lanjutnya diberikan kepada anak terlantar yang ditemukan masyarakat atau anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya .
Dinas Sosial, lanjutnya lagi juga memberikan layanan pengecekan dokumen kependudukan bagi lansia terlantar dan ODDP (Orang Dengan Disabilitas Psikolosial) terlantar melalui cek biometrik.
Verifikasi identitas
Biometrik adalah teknologi autentikasi keamanan yang mengukur dan menganalisis karakteristik fisik atau perilaku unik manusia—seperti sidik jari, wajah, iris mata, atau suara—untuk memverifikasi identitas secara digital, yang sulit dipalsukan.
“ODDP terlantar merupakan kaum marjinal yang perlu diadvokasi untuk dapat menemukan dan kembali ke keluarganya,” katanya.
Dinas Sosial, kata dia telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan tes biometri untuk mengetahui asal usul yang bersangkutan dan apabila diketahui identitas kependudukannya dapat dilakukan reunifikasi kepada keluarganya. (AGT/N-01)







