
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti alih fungsi lahan yang masif yang menyebabkan longsor di Pasrilangu.
Menurutnya pentingnya penguatan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar fungsi ekologis tetap terjaga di tengah tingginya aktivitas pemanfaatan lahan.
Ia juga menekankan, penanganan bencana tidak boleh berhenti pada langkah darurat semata, melainkan harus berbasis kajian ilmiah yang komprehensif.
KLH/BPLH akan menurunkan tim ahli lintas disiplin untuk mengevaluasi penyebab longsor, terutama yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan secara masif.
“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami akan melibatkan para ahli untuk mengkaji penyebab utama longsor ini, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut, khususnya terkait tata ruang agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hanif.
Penegasan itu disampaikan Hanif saat meninjau langsung lokasi terdampak pada Minggu (25/1).
Kunjungan tersebut merupakan respons cepat pemerintah untuk mengidentifikasi akar persoalan lingkungan yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat di kawasan tersebut.
Ia menegaskan pemulihan lingkungan dan perbaikan tata ruang lanskap harus menjadi prioritas utama pascabencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Alih fungsi lahan Pasirlangu dan cuaca ekstrem
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Cisarua mengalami hujan selama empat hari berturut-turut dengan intensitas rata-rata 68 milimeter per hari.
Meski menjadi pemicu, Hanif menyebut angka tersebut secara klimatologis tidak tergolong ekstrem jika dibandingkan dengan wilayah lain yang memiliki intensitas hujan lebih tinggi namun lanskapnya lebih tangguh.
“Curah hujan ini memang menjadi pemicu, namun dengan intensitas sekitar 68 milimeter per hari, sebenarnya tidak terlalu besar dibandingkan beberapa kejadian di wilayah lain. Ini menunjukkan ada faktor lain yang perlu dievaluasi secara mendalam,” jelasnya.
Faktor lain yang diduga berkontribusi antara lain karakteristik geologi, kemiringan lereng, serta pembukaan lahan pertanian yang tidak memperhatikan kaidah pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Menurut Hanif, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dan daya dukung lingkungan.
Tutupan lahan menipis
Tutupan lahan yang menipis akibat alih fungsi lahan menjadi area pertanian tanpa terasering maupun penguatan vegetasi dinilai memperbesar risiko pergerakan tanah saat hujan turun.
Ia menegaskan, perubahan fungsi lahan yang tidak selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi faktor kunci meningkatnya risiko bencana, meskipun curah hujan tidak dalam kategori ekstrem.
“Penataan ruang berkelanjutan dan pemulihan vegetasi di lereng-lereng kritis menjadi solusi jangka panjang yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Komitmen tersebut akan diwujudkan melalui pendampingan ketat KLH/BPLH kepada pemerintah daerah dalam mengaudit rencana tata ruang serta memperkuat mitigasi bencana berbasis ekosistem.
Sebagai langkah konkret, KLH/BPLH akan mengawal proses pemulihan lingkungan dengan mendorong peningkatan kepatuhan terhadap rencana tata ruang di seluruh wilayah Bandung Barat. Kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi pertanian dan kelestarian lingkungan demi melindungi keselamatan jiwa serta ruang hidup masyarakat di masa mendatang.








