
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja untuk memulangkan Rizki Nur Fadhilah (18) warga Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang diduga jadi korban perdagangan orang (TPPO)
“Apabila memang ingin kembali (pulang) kami akan mengembalikannya dan kami menyiapkan biaya untuk pemulangannya,” tegas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Gubernur mengingatkan kepada semua warga Jabar agar berhati-hati ketika memutuskan bekerja di luar negeri, apalagi dengan iming-iming sesuatu yang besar. Kasus itu sendiri viral di media sosial setelah ibunda Rizki mengaku anaknya menjadi korban perdagangan orang.
Ditawari kontrak di Medan
Menurut ayahnya, Dedi Solehudin, awalnya Rizki ditawari orang yang baru dikenalnya untuk dikontrak sebagai kiper di sebuah klub sepak bola profesional di Medan. Rizki diketahui merupakan kiper muda jebolan Diklat Persib.
Rizki dijemput pada 26 Oktober 2025 menggunakan mobil travel menuju Jakarta. Namun, bukannya menuju Medan, ia malah diterbangkan ke Malaysia sebelum akhirnya mendarat di Kamboja. Kondisi Rizki di Kamboja jauh dari bayangan menjadi pemain sepak bola. Ia pun diduga mendapat perlakuan buruk di Kamboja.
Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung membenarkan adanya laporan dari keluarga Rizki, remaja asal Dayeuhkolot yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja. Disnaker menerima laporan tersebut dari keluarga korban pada 7 November 2025.
“Keluarga korban ke sini dan menceritakan kronologisnya, kepada kami. Soalnya, mekanisme pelaporan itu harus disampaikan oleh keluarga, baik itu ke kepolisian atau semacamnya tidak bisa oleh kita.”
“Saya memastikan bahwa kasus tersebut telah diproses sesuai mekanisme. Salah satunya mengirimkan surat resmi kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, berisi kronologi lengkap kasus tersebut,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara.
Surat permohonan
Dadang menambahkan, Disnaker sifatnya hanya membantu dan pihaknya pada 10 November 2025 sudah menyampaikan surat permohonan ke BP3MI. Mengenai status Rizki yang diduga menjadi TPPO di Kamboja, Dadang menegaskan bahwa remaja tersebut merupakan pekerja berstatus nonprosedural atau ilegal.
“Kami sudah menyampaikan mekanisme proses dan permohonannya, tapi memang kewenangan yang untuk pemulangan itu ada di BP3MI, sebetulnya. Mulai BP3MI nanti berprosesnya ke KBRI, ke kementerian dan sebagainya,” paparnya.
Dadang menekankan bahwa Disnaker sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pencegahan agar kejadian TPPO tidak terjadi kembali, seperti melakukan edukasi publik, sosialisasi, hingga penyuluhan terkait pekerja migran.
Salah satunya membuka layanan informasi bagi masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Soreang. Termasuk fasilitas pelayanan PMI yang siap membantu kebutuhan administrasi seperti rekomendasi pengajuan paspor.
“Kami punya pelayanan terkait dengan PMI. Kalau misalkan masyarakat membutuhkan informasi. Tentunya upaya-upaya lain kita selalu diinformasikan lewat media sosial ataupun misalkan program-program pada saat proses sosialisasi atau penyuluhan,” tandasnya.
17 Persyaratan
Terkait produser resmi untuk pekerja migran, Dadang mengatakan masyarakat hanya perlu memenuhi 17 persyaratan. Diantaranya seperti, surat izin orang tua, surat izin istri atau suami, surat keterangan sehat dari dokter, salinan hasil tes psikologi, salinan sertifikat uji kompetensi dan sertifikat keahlian lainnya. Pengurusannya bisa secara pribadi, tapi kebanyakan oleh Perusahan Penempatan PMI.
“Kami terus-menerus melakan pencegahan dan sosialisasi, jangan sampai ada warga yang teperdaya iming-iming palsu. Semoga, warga lain yang berminat menjadi pekerja migran lebih dahulu mengecek legalitas P3MI. Kami pun membuka layanan di Mal Pelayanan Publik maupun yang secara panggilan telepon,” sambungnya. (zahra/N-01)








