Korupsi Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

MANTAN Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Imam Fauzi divonis 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi rusunawa pada Rabu (24/9).

Terdakwa Imam Fauzi dinilai bersalah selama menjabat kades pada 2021-2022, hingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan bagi hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah senilai Rp1,3 miliar. Imam Fauzi bersama Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022 Sentot Subagyo, melakukan penyimpangan pengelolaan rusunawa seperti sebelumnya.

Terdakwa Imam juga tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap Sentot yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pantia dalam putusan.

BACA JUGA  Skuat Persib Takziah ke Rumah Duka Bejo Sugiantoro

Empat terdakwa

Total kerugian negara akibat korupsi Rusunawa Tambaksawah sejak 2008-2022 senilai Rp9,7 miliar. Empat orang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain Imam Fauzi, tiga terdakwa lain adalah Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013 Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset, Muhammad Rozikin.

Tiga terdakwa lain juga disidang dengan agenda putusan. Para terdakwa divonis berurutan, sehingga sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB berakhir malam jam 19.30 WIB.

Vonis 1 tahun 8 bulan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan juga dikenai membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang pengganti

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp350 juta. Pembayaran uang pengganti tetap memperhatikan pengembalian dari keluarga yang dititipkan dalam rekening senilai Rp350 juta.

BACA JUGA  Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo Ambruk saat Santri Sholat

Kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah ini juga menyeret empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo periode 2008 hingga 2022 menjadi tersangka.

Sulaksono menjabat Kadis P2CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021, serta Dwijo Prawiro menjabat pada 2012-2014, ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Tahanan kota

Dua tersangka lain menjalani tahanan kota karena sakit. Mereka adalah Agoes Boedi Tjahjono, menjabat Kadis P2CKTR pada 2015-2017, dan Heri Soesanto menjabat Plt P2CKTR 2022.

Rusunawa Tambaksawah dibangun dengan uang APBN pada tahun 2006 lalu. Pemerintah Sidoarjo saat itu hanya menyediakan lahan di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru. Selanjutnya menyerahkan pengelolaan rusunawa pada Pemerintah Desa Tambaksawah dengan hitungan bagi hasil yang sudah ditentukan. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Peringati HPSN, Amphibi Bersih-bersih Sampah Plastik

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran