
AKTIVITAS galian C jenis Pasir Sungai di wilayah Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diduga tidak lagi mengantongi izin resmi. Meski begitu, galian itu tetap beroperasi dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut informasi dari sejumlah sumber Mimbar Nusantara, izin usaha tambang galian C tersebut telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut pasir gunung lalu lalang di jalan raya tanpa standar operasional prosedur (SOP). Hampir seluruh kendaraan tidak menutup bak angkutan, sehingga abu dan debu beterbangan di sepanjang jalan. Kondisi ini menambah keresahan masyarakat, terlebih saat ini Tarutung tengah dilanda musim kemarau.
“Debunya masuk sampai ke rumah, sangat mengganggu kesehatan. Anak-anak sering batuk karena jalanan berdebu. Kami minta pemerintah turun tangan,” ujar salah seorang warga.
Warga pun mendesak agar pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera menindak tegas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Mereka menilai, kelalaian aparat dalam melakukan razia dan pengawasan menimbulkan kesan seolah pengusaha tambang kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terkait belum memberikan keterangan resmi atas keberadaan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Tarutung. (HP/N-01)







