
GANTIRA Bratakusuma, cucu pendiri Yayasan Margasatwa Tamansari, meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
“Saya memohon kepada Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar untuk membantu menyelesaikan masalah ini, karena polemik ini telah merugikan banyak pihak, terutama masyarakat Sunda,” ujar Gantira dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (27/6).
Gantira menegaskan bahwa Bandung Zoo bukan sekadar tempat wisata, tetapi juga sarana edukasi lingkungan, pelestarian alam, serta kebudayaan Sunda.
Ia menekankan bahwa pengelolaan kebun binatang tersebut berada di bawah naungan Yayasan Margasatwa Tamansari, badan hukum resmi yang telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Yayasan ini didirikan pada 22 Februari 1957 oleh Raden Ema Bratakoesoema dan Adolf Franz Kohler melalui Akta Pendirian No. 48 di hadapan Notaris Lien Tanudirdja, S.H., di Kota Bandung. Sejak itu, yayasan telah mengalami berbagai pembaruan struktur dan anggaran dasar yang dicatat secara sah,” jelasnya.
Penasihat hukum dari Pasopati Lawyer, Martin, menjelaskan bahwa sejak berdiri hingga tahun 2024, Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencatat lebih dari 20 akta perubahan terkait struktur organisasi dan anggaran dasar yayasan.
“Tidak ada perubahan di luar yang tercatat secara resmi di kementerian. Struktur kepengurusan yang berlaku saat ini merupakan hasil keputusan rapat yang dituangkan dalam akta terakhir,” ujar Martin.
Ia menambahkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan mitra kerja, untuk terus mendukung Bandung Zoo sebagai lembaga konservasi, edukasi, dan rekreasi yang sah dan bertanggung jawab.
Bandung Zoo kekayaan Sunda
Sementara itu, Ruli dari organisasi Pakusarakan yang turut hadir dalam konferensi pers, menyebut bahwa polemik Bandung Zoo terkesan seperti bagian dari sebuah grand design sekelompok pihak tertentu untuk mengambil alih keberadaan kebun binatang tersebut.
“Menurut saya, Bandung Zoo bukan sekadar sebidang tanah. Ini adalah simbol harga diri masyarakat Sunda yang ingin direnggut. Kebun Binatang ini satu-satunya kekayaan Sunda yang masih bertahan hingga kini,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Bandung Zoo sudah ada sejak 1933, jauh sebelum Indonesia merdeka, dan baru mendapat perhatian pemerintah secara formal pada 1957.
“Pemerintah Kota Bandung bisa saja mengelola aspek bisnisnya, karena komersialisasi diperbolehkan. Tapi jangan coba-coba mengambil budaya dan identitas Sunda untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (Rava/S-01)







