Sidang PPDS Undip Bongkar Pungli & Doktrin Senior

SIDANG kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah dimulai di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 26 Mei 2025.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah dr. Taufik Eko Nugroho (mantan Kepala Program Studi), Sri Maryani (staf administrasi), dan Zara Yupita Azra (senior PPDS angkatan 76) .

Berikut fakta-fakta terungkap di persidangan:

Tuduhan Pemerasan dan Pungutan Liar

Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa memaksa mahasiswa PPDS membayar iuran tidak resmi hingga Rp80 juta per orang, yang disebut sebagai Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk ujian, konferensi, dan publikasi ilmiah. Total pungutan liar yang terkumpul dari 2018 hingga 2023 mencapai Rp2,49 miliar.

BACA JUGA  Ada 356 Pengaduan Perundungan Dokter di RS Vertikal Kemenkes

Doktrin ‘Pasal Anestesi’ dan Intimidasi

Dalam sidang terungkap adanya doktrin internal yang disebut ‘Pasal Anestesi’, yang menekankan hierarki ketat antara senior dan junior. Tujuh pasal tersebut mengharuskan junior untuk selalu mematuhi senior tanpa bantahan, dengan pernyataan seperti “senior selalu benar” dan “jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi”

Dugaan Penyalahgunaan Dana

Dana yang dikumpulkan dari mahasiswa junior diduga digunakan untuk membayar jasa joki dalam mengerjakan tugas-tugas senior, dengan nilai mencapai Rp88 juta. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk konsumsi dan kebutuhan pribadi senior yang tidak terkait langsung dengan pendidikan .

Dampak Tragis

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS angkatan 77, yang diduga akibat tekanan dan perundungan yang dialaminya. Ia juga diketahui mengumpulkan dana iuran dari rekan-rekannya sebesar Rp864 juta pada tahun 2022 .

BACA JUGA  Rektor UNDIP Lepas 7.254 Mahasiswa Untuk KKN

Kementerian Kesehatan telah membekukan sementara program PPDS Anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang. Sidang PPDS Undip lanjutan akan digelar untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Raih 31 Emas, Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

KONTINGEN Indonesia berhasil menambah 11 medali emas pada hari keempat (Sabtu, 13/12) SEA Games Thailand 2025.  Berkat tambahan itu koleksi emas Indonesia menjadi 31 keping dan kembali ke posisi kedua…

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

TIM tenis putri Indonesia sukses merebut medali emas SEA Games Thailand 2025, setelah mengalahkan tuan rumah Thailand 2-1 di National Tennis Development Center, Nonthaburi, Sabtu (13/12). Hasil itu sekaligus mengulangi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Raih 31 Emas, Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

  • December 14, 2025
Raih 31 Emas,  Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa