
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memusnahkan 280 unit handphone milik narapidana dan tahanan di halaman Markas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/5).
Ratusan handphone itu merupakan hasil penggeledahan di 39 lapas dan rutan di Jawa Timur sejak Januari hingga Mei 2025. Barang sitaan itu selanjutnya dimusnahkan hingga tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menciptakan lapas dan rutan bersih narkoba. Selain rawan digunakan untuk transaksi narkoba, penggunaan alat komunikasi dalam lapas dan rutan adalah dilarang.
Tes urine
Sebelum pemusnahan, petugas juga mendeklarasikan komitmen bersama, mewujudkan lapas dan tutan bersih dari narkoba dan HP ilegal. Tidak itu saja, para petugas lapas dan rutan juga menjalani tes urine, untuk memastikan mereka juga bebas dari narkoba.
“Ini bukan sekadar seremoni, ini adalah komitmen moral, kelembagaan, dan operasional kami untuk menjadikan seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba dan HP ilegal,” tegas Kadiyono.
BNNP dan Ombudsman
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, dan disaksikan langsung oleh mitra strategis dari BNNP Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Dalam deklarasinya, jajaran Pemasyarakatan menyampaikan tiga poin utama komitmen. Pertama menolak keras segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam lapas dan rutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib.
Kedua menjalankan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi, dengan menggandeng aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan eksternal. Ketiga mendorong integritas dan akuntabilitas petugas pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan. (OTW/N-01)







