
DALAM rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 pada 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu, Senin (14/4/2025).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang panduan pelaksanaan rangkaian kegiatan HBP ke-61. Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menyebutkan bahwa pelaksanaan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini tidak hanya sebagai rangkaian seremonial, tetapi juga sebagai wujud implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. Kami ingin menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial di lingkungan kerja kami,” ujarnya.
Sebanyak 10 orang warga kurang mampu menerima bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, dan gula pasir 1 kg.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengapresiasi inisiatif Rutan Tarutung dalam menyelenggarakan kegiatan sosial tersebut.
“Momentum HBP ini menjadi pengingat bahwa Lapas dan Rutan bukan hanya tempat pembinaan warga binaan, tetapi juga bagian dari komunitas yang peduli dan aktif berkontribusi bagi masyarakat sekitar,” ujar Yudi. (Satu/N-01)