
ANGGOTA DPD dari Daerah Istimewa Yogyakarta, GKR Hemas mengisi waktu resesnya untuk menjaring aspirasi daerah. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi materi pengawasan atas Undang-undang nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Kegiatan yang digelar di Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Kusumanegara Yogyakarta itu menghadirkan pula sejumlah kepala daerah di DIY.
Dalam kesempatan itu, GKR Hemas yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI mengingatkan bahwa penataan ruang, bukan sekadar permasalahan teknis, namun di dalamnya juga menyangkut masalah keadilan sosial, kelestarian lingkungan dan kedaulatan ruang hidup masyarakat.
“Terlebih DIY memiliki kekhasan dalam penataan aspek tata ruang, baik aspek sosial, budaya, maupun status keistimewaan,” kata GKR Hemas.
Dikatakan, dengan banyaknya hal yang terkait, maka pengawasan pelaksanaan UU ini menjadi sangat krusial.
Pada perteman tersebut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyampaikan bahwa dalam konsep penataan ruang, secara umum wilayah Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan sesuai karakter wilayah masing-masing.
Sleman timur ditekankan pada penataan pemukiman yang mendukung wisata peninggalan budaya sejarah. Sleman barat difokuskan pada penataan pemukiman yang mendukung ketahanan pangan.
Sleman tengah ditekankan penataan pemukiman dan fasilitas yang mendukung kegiatan jasa pendidikan dan pariwisata. Terakhir, Sleman Utara ditekankan penataan pemukiman yang mendukung kegiatan wisata alam dengan tetap mempertimbangkan mitigasi bencana. (AGT/N-01)