
JUDI online (judol) masih menjadi penyakit masyarakat yang kini merebak hingga ke perdesaan.
Dengan kondisi itu, perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan judol tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jateng I Putu Dody menyampaikan hal itu dalam kegiatan ‘Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda’ dengan tema ‘Sinkronisasi Perda Pemberantasan Judi Online dengan Pemerintah Pusat.’
Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Karangjambe Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/3), yang dihadiri sejumlah warga dan tokoh desa serta elemen masyarakat.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam upaya pemberantasan judol karena beberapa alasan.
Di antaranya koordinasi yang efektif, penyebaran informasi yang merata, peningkatan sumber daya dan infrastruktur teknologi, penegakan hukum yang konsisten, dan penyusunan regulasi yang tepat.
“Secara keseluruhan, sinkronisasi kebijakan itu akan memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk berkolaborasi secara efektif dalam menangani permasalahan judol secara menyeluruh,” kata Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jateng itu.
Ia juga menilai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dibutuhkan karena judol kini merebak hingga ke pedesaan.
Hal itu disebabkan praktik judol tidak mengenal batas wilayah administratif sehingga, meskipun ada daerah yang lebih terpencil, pengguna di pedesaan tetap bisa mengakses situs judol.
“Tanpa kebijakan yang terkoordinasi, pemberantasan di daerah pedesaan bisa terhambat karena kurangnya pemahaman atau perhatian dari pemerintah daerah setempat,” tegasnya.
Dari data yang dihimpunnya, sudah banyak situs judol yang telah dilarang Pemerintah Pusat. Tercatat aejak Juli 2023, Kementerian Komunikasi & Informatika berhasil memblokir hampir 3,8 juta situs judol.
Pada periode antara 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kominfo memblokir 227.811 konten terkait (Htm/S-01)