Larangan Merokok di Malioboro Tetap Berlaku di Malam Tahun Baru

PEMERINTAH Kota Yogyakarta mengingatkan kepada para pengunjung atau wisatawan yang sedang berada di Kawasan Malioboro untuk tidak merokok. Karena, Kawasan Malioboro adalah kawasan bebas rokok.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, menjelaskan larangan merokok di Malioboro telah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Karena itu kami minta siapa pun yang berada di Kawasan Malioboro baik itu pengunjung, wisatawan maupun mereka yang beraktivitas di Malioboro untuk tidak merokok,” tegasnya.

Untuk mengingatkan para pengunjung Kawasan Malioboro pada malam pergantian tahun, Satpol PP Kota Yogyakarta akan selalu mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak merokok termasuk dengan pengingatan lewat pelantang suara.

BACA JUGA  Menko Infrastruktur dan Menhub Pantau Transportasi Libur Nataru

Menurut dia, pengawasan dan menertiban pun terus dilakukan dan bahkan dalam beberapa hari terakhir ini rata-rata 50 orang ditemukan melanggar aturan tersebut.

Beri teguran

Bagi mereka yang kedapatan melanggar larangan merokok, ujarnya Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan teguran dan menginformasikan tempat-tempat khusus merokok yang disediakan baik untuk pengunjung Kawasan Malioboro maupun pelaku usaha ekonomi di kawasan tersebut.

Menurut Dodi, sebenarnya ada pula ancaman sanksi pidana, namun demikian hal itu belum menjadi prioritas mengingat pelanggar kebanyakan para wisatawan yang tidak tahu bahwa Malioboro telah ditetapkan kawasan tanpa rokok. Sanksi bagi pelanggarnya cukup besar yakni denda hingga Rp7,5 juta.

“Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis, karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar) wisatawan dari luar kota karena ketidaktahuannya. Tapi, ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi,” jelasnya.

BACA JUGA  Perkuat Kerja Sama, Dubes Jepang Kunjungi Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sirip Malioboro

Sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di tempat khusus parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.

Lokasi lainnya untuk merokok di sirip-sirip Malioboro, yakni di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Korban Perahu Nelayan Terbalik belum Ditemukan

SALAH satu korban perahu nelayan yang terbalik akibat dihantam ombak besar di Perairan Congot, sebelah selatan Kabupaten Kulon Progo, belum ditemukan. Sedangkan seorang korban lainnya Mareta Ryan Afandi meninggal dunia…

Lagi, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Taman Nasional Tesso Nilo

SEEKOR Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) bernama Rimbani berumur 8 tahun ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, pada November 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Korban Perahu Nelayan Terbalik belum Ditemukan

  • January 4, 2025
Korban Perahu Nelayan Terbalik belum Ditemukan

Lagi, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Taman Nasional Tesso Nilo

  • January 4, 2025
Lagi, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Taman Nasional Tesso Nilo

Presiden Korea Selatan Aktif Pengaruhi Pendukungnya

  • January 4, 2025
Presiden Korea Selatan Aktif Pengaruhi Pendukungnya

Tahun Baru Tionghoa Mengapa Disebut Imlek?

  • January 4, 2025
Tahun Baru Tionghoa Mengapa Disebut Imlek?

Wisatawan asal Kalimantan Selatan Tertinggi Belanja di Sleman

  • January 4, 2025
Wisatawan asal Kalimantan Selatan Tertinggi Belanja di Sleman

Mengapa Kucing tidak Masuk Zodiak Tionghoa? Begini Ceritanya

  • January 4, 2025
Mengapa Kucing tidak Masuk Zodiak Tionghoa? Begini Ceritanya