PEMERINTAH Kota Yogyakarta mengingatkan kepada para pengunjung atau wisatawan yang sedang berada di Kawasan Malioboro untuk tidak merokok. Karena, Kawasan Malioboro adalah kawasan bebas rokok.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, menjelaskan larangan merokok di Malioboro telah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Karena itu kami minta siapa pun yang berada di Kawasan Malioboro baik itu pengunjung, wisatawan maupun mereka yang beraktivitas di Malioboro untuk tidak merokok,” tegasnya.
Untuk mengingatkan para pengunjung Kawasan Malioboro pada malam pergantian tahun, Satpol PP Kota Yogyakarta akan selalu mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak merokok termasuk dengan pengingatan lewat pelantang suara.
Menurut dia, pengawasan dan menertiban pun terus dilakukan dan bahkan dalam beberapa hari terakhir ini rata-rata 50 orang ditemukan melanggar aturan tersebut.
Beri teguran
Bagi mereka yang kedapatan melanggar larangan merokok, ujarnya Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan teguran dan menginformasikan tempat-tempat khusus merokok yang disediakan baik untuk pengunjung Kawasan Malioboro maupun pelaku usaha ekonomi di kawasan tersebut.
Menurut Dodi, sebenarnya ada pula ancaman sanksi pidana, namun demikian hal itu belum menjadi prioritas mengingat pelanggar kebanyakan para wisatawan yang tidak tahu bahwa Malioboro telah ditetapkan kawasan tanpa rokok. Sanksi bagi pelanggarnya cukup besar yakni denda hingga Rp7,5 juta.
“Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis, karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar) wisatawan dari luar kota karena ketidaktahuannya. Tapi, ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi,” jelasnya.
Sirip Malioboro
Sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di tempat khusus parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.
Lokasi lainnya untuk merokok di sirip-sirip Malioboro, yakni di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal. (AGT/N-01)