Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

JUMLAH warga terdampak bencana hidrometeorologi basah di Kabupaten Sukabumi  meningkat.

Data sementara dari BNPB per Rabu (11/12) pukul 07.00 WIB, dilaporkan sebanyak 20.629 warga terdampak dan 3.464 warga mengungsi.

Hasil himpunan data tersebut menunjukan bahwa ada peningkatan jumlah warga terdampak sebanyak 10.455 warga.

Sedangkan yang mengungsi bertambah sebanyak 476 warga yang tersebar di 184 Desa, di 39 Kecamatan di wilayah Sukabumi.

“Perubahan data ini bisa disebabkan pergerakan data masih sangat dinamis,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, Kamis (12/12).

Sedangkan data kerusakan dilaporkan sebanyak 1.605 rumah Rusak Ringan (RR), 1.829 rumah Rusak Sedang (RS), dan 2.058 rumah Rusak Berat (RB).

BACA JUGA  Pemulihan Pasca Gempa di Kabupaten Garut Bisa Lebih Cepat

Adapun upaya perbaikan dan relokasi masih dalam tahap pendataan.

Sampai hari ini, upaya pencarian korban hilang atas nama Eros dan Ojang terus dilanjutkan.

Sebab masa tanggap darurat telah ditetapkan diperpanjang selama tujuh hari mulai 11-17 Desember 2024.

Kepala BNPB Suharyanto kembali ke Kabupaten Sukabumi setelah perpanjangan masa tanggap darurat, Rabu (11/12).

Dalam kunjungan tersebut, Kepala BNPB mengecek gudang logistik di kantor BPBD Sukabumi.

Kunjungan itu untuk memastikan stok logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.

Suharyanto melanjutkan dengan meninjau pos pengungsi di Kantor Kepala Desa Nangerang, Kecamatan Jampangtangah untuk berdialog dengan para pengungsi.

Untuk menuju ke pos pengungsi hanya bisa dilalui dengan kendaraan roda dua. (*/S-01)

BACA JUGA  Hujan Deras Diprediksi akan Mengguyur Sejumlah Kota di Tanah Air

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kades Sidokerto Didemo Warga Diduga Korupsi Tanah Gogol

KEPALA Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur  diduga melakukan korupsi penjualan tanah gogol milik 25 petani. Warga pun berunjuk rasa di kantor desa setempat, Kamis (12/12) menuntut…

Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

SERIKAT Pekerja Jawa Barat menerima keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen. Kenaikan UMP dan UMSP 2025 itu sudah sesuai dengan ketentuan Permenaker 16…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kades Sidokerto Didemo Warga Diduga Korupsi Tanah Gogol

  • December 12, 2024
Kades Sidokerto Didemo Warga Diduga Korupsi Tanah Gogol

Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

  • December 12, 2024
Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

  • December 12, 2024
Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

Jalan Provinsi Jawa Barat di Sukabumi dan Cianjur Bisa Dilalui

  • December 12, 2024
Jalan Provinsi Jawa Barat di Sukabumi dan Cianjur Bisa Dilalui

BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

  • December 12, 2024
BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun

  • December 12, 2024
DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun