SOPIR truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 jalur Bandung-Jakarta, Senin (11/11) menjadi tersangka.
Penetapan tersangka bernama Rouf, 43 setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terungkap kecelakaan ini disebabkan akibat faktor kelalaian manusia (human error).
“Perlu kami sampaikan, dalam kecelakaan beruntun kemarin kami telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast di halaman kantor Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11) malam.
Dari hasil pendalaman kasus terungkap jika posisi terakhir kendaraan truk saat melaju di jalan menurun itu di posisi perseneling 4 atau posisi gigi tinggi.
“Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, perseneleng truk tersebut justru berada di posisi 5 saat melaju di turunan,” jelas Jules.
Selain itu saat dalam perjalanan sang sopir diduga tak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat.
Pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraannya sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya yang sedang melaju lambat karena sedang terjadi antrean.
“Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas,” ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk evaluasi jalan Tol Cipularang agar kejadian kecelakaan beruntun tidak terulang.(*/S-01)