BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas 3 lurah desa. Ketiga lurah tersebut terfoto bersama calon Bupati Sleman dengan gesture 2 jari.
“Penerusan dugaan pelanggaran netralitas lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 tersebut diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Sabtu (19/10)) malam,” kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (21/10).
“Hari ini (Senin-red) kami sampaikan dokumen penerusan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah tersebut ke Bupati Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.
Arjuna mengatakan, Bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah ini. Sebab, dugaan pelanggaran ini masuk kategori dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah ini diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut,” kata Arjuna.
Kegiatan berbeda
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan ketiga lurah tersebut masing-masing Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak. Ketiganya kedapatan berfoto bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 dengan menunjukkan gestur 2 jari.
Namun, peristiwanya terjadi pada dua kegiatan yang berbeda, yaitu pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024. (AGT/N-01)