SAAT mengakhiri musim tanam kemarau dan menghadapi musim tanam pada penghujan tahun ini, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipastikan aman. Berdasarkan data, stok pupuk subsidi yang tersedia saat ini mencapai 8.280 ton yang terdiri dari Urea sebanyak 4.444 ton dan NPK sebanyak 3.836 ton.
“Stok tersebut sesuai ketentuan minimum yang diatur pemerintah. Sangat cukup memenuhi kebutuhan sebulan ke depan,” ujar Manajer Pemasaran Pupuk Indonesia Wilayah Jabar 2, Sidharta, di Sukabumi, Rabu (11/9/2024).
Hal itu juga sekaligus menjadi dukungan Pupuk Indonesia terhadap penambahan alokasi pupuk bersubsidi nasional oleh pemerintah dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Penambahan alokasi itu sesuai Kepmentan Nomor 249/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2024.
Sidharta menuturkan, tahun ini Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu wilayah dengan alokasi pupuk subsidi terbanyak di Jawa Barat. Awalnya alokasi sebanyak 61.051 ton, kemudian bertambah menjadi 114.931 ton berdasarkan SK alokasi terbaru .
Pupuk tersebut dialokasikan untuk 238.626 orang petani di Kabupaten. Sidharta memastikan para petani tak khawatir dengan ketersediaan pupuk bersubdisi.
“Alokasi sebanyak 114.931 ton ini untuk jatah selama satu tahun,” ungkapnya.
Penyaluran pupuk
Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi hingga Agustus 2024 mencapai 35% atau sebanyak 39.854 ton. Adapun yang sudah menebus pupuk bersubsidi sebanyak 133.203 petani dari 238.626 orang petani yang terdaftar.
Officer Pendukung Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Drikarsa, menjelaskan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu yang tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani 9 komoditas yaitu subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung, dan kedelai, subsektor tanaman hortikultura meliputi cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta subsektor perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare sesuai dengan ketentuan. Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa diinput pada proses pendaftaran eRDKK pada saat evaluasi di tahun berjalan,” kata Drikarsa. (Zea/N-01)