Kontroversi Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi Digugat Rp100 Juta

PRESIDEN Joko Widodo digugat membayar Rp100 juta terkait kasus kontroversi seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional.

Ada tiga penggugat yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang. Mereka ialah Arif Sahudi (LP3HI) dan Boyamin serta Rus Utaryono mewakili Yayasan Mega Bintang.

Selain menuntut Presiden Jokowi membayar Rp100 juta untuk kompensasi penyembuhan dan pemulihan psikologi petugas Paskibraka, mereka juga mendesak pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP).

“Lebih dari itu, kami juga mengharuskab Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia,” kata Penggugat I, Arif Sahudi, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8).

Dia menegaskan, ketentuan petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut saat upacara pengukuhan Paskibraka dan ketika upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang HAM pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, dengan diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi,” tegas aktifis advokasi hukum itu sembari menunjukkan nomor register gugatan di PN Surakarta.

Dia sangat menyesalkan bahwa penyelenggara negara membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. “Mengapa harus berpolemik seperti itu. Sebab jelas ini perbuatan melawan hukum,” sergah Arif Sahudi sekali lagi.

Dia tegas mengatakan, karena merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), maka harus diluruskan. Jika nantinya dikabulkan oleh pengadilan, maka uang Rp100 juta akan diserahkan kepada paskibraka yang menjadi korban.

Lebih jauh dia mengatakan, tidak ada yang aneh, langkah LP3HI dan Yayasan Mega Bintang melayangkan gugatan untuk Presiden Jokowi dan BPIP.

“Ya dasarnya sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat pasti tidak alan ada langkah apa pun. Tetapi ini menjadi berpolemik di tengah masyarakat, sehingga harus ada yang berani meluruskan,” pungkas Arif Sahudi. (Wid/MN-06)

  • Anton Kustedja

    Related Posts

    Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23%

    PENJABAT Gubernur Jateng, Nana Sudjana membeberkan bahwa serapan pupuk bersubsidi di wilayahnya hingga kini sudah mencapai 60,23% dari alokasi sebanyak 1.688.884 ton pada 2024. Bahkan, pada akhir tahun, dia meyakini…

    Paboras Komit Siapkan Generasi Emas Lewat Pendidikan Rohani

    DEWAN Pengurus Pusat Parsadaan Anak Boru Bere Toga Raja Siburian (Paboras) berkomitmen membantu pemerintah menyiapkan generasi muda yang berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing. Untuk itu Paboras  menyelenggarakan Sosialisasi Generasi Emas…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Palestina Dukung Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

    • November 22, 2024
    Palestina Dukung Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

    Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23%

    • November 22, 2024
    Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23%

    Paboras Komit Siapkan Generasi Emas Lewat Pendidikan Rohani

    • November 22, 2024
    Paboras Komit Siapkan Generasi Emas Lewat Pendidikan Rohani

    Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

    • November 22, 2024
    Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

    Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

    • November 22, 2024
    Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

    Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

    • November 22, 2024
    Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng