Kontroversi Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi Digugat Rp100 Juta

PRESIDEN Joko Widodo digugat membayar Rp100 juta terkait kasus kontroversi seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional.

Ada tiga penggugat yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang. Mereka ialah Arif Sahudi (LP3HI) dan Boyamin serta Rus Utaryono mewakili Yayasan Mega Bintang.

Selain menuntut Presiden Jokowi membayar Rp100 juta untuk kompensasi penyembuhan dan pemulihan psikologi petugas Paskibraka, mereka juga mendesak pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP).

“Lebih dari itu, kami juga mengharuskab Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia,” kata Penggugat I, Arif Sahudi, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8).

Dia menegaskan, ketentuan petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut saat upacara pengukuhan Paskibraka dan ketika upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang HAM pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, dengan diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi,” tegas aktifis advokasi hukum itu sembari menunjukkan nomor register gugatan di PN Surakarta.

Dia sangat menyesalkan bahwa penyelenggara negara membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. “Mengapa harus berpolemik seperti itu. Sebab jelas ini perbuatan melawan hukum,” sergah Arif Sahudi sekali lagi.

Dia tegas mengatakan, karena merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), maka harus diluruskan. Jika nantinya dikabulkan oleh pengadilan, maka uang Rp100 juta akan diserahkan kepada paskibraka yang menjadi korban.

Lebih jauh dia mengatakan, tidak ada yang aneh, langkah LP3HI dan Yayasan Mega Bintang melayangkan gugatan untuk Presiden Jokowi dan BPIP.

“Ya dasarnya sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat pasti tidak alan ada langkah apa pun. Tetapi ini menjadi berpolemik di tengah masyarakat, sehingga harus ada yang berani meluruskan,” pungkas Arif Sahudi. (Wid/MN-06)

  • Anton Kustedja

    Related Posts

    Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB dan Indonesia Kutuk Keras

    PERSERIKATAN Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa dua prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia gugur pada Senin (30/3) dan dua orang lainnya terluka. “Akibat ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL dan menghancurkan…

    Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

    SEORANG personel RI gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel. Menteri Luar Negeri RI Sugiono pun mengungkapkan duka cita mendalam dan memastikan akan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB dan Indonesia Kutuk Keras

    • March 31, 2026
    Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB dan Indonesia Kutuk Keras

    Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

    • March 30, 2026
    Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

    Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

    • March 30, 2026
    Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

    Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

    • March 30, 2026
    Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

    Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

    • March 30, 2026
    Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

    Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

    • March 30, 2026
    Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun