KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) sampai dengan saat ini telah memberikan surat peringatan kepada 90 perusahaan yang terindikasi wilayahnya terbakar. Selain memberikan peringatan gakkum, KLHK juga telah menyegel 7 lokasi perusahaan.
“Saat ini kami sedang mendalami 13 perusahaan yang terindikasi lalai dan atau sengaja wilayah konsesinya terbakar. Peningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya transboundary haze (Pencemaran Asap Lintas Batas Negara),” kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Rabu (7/8).
Ia menjelaskan, pihaknya terus memantau dan memerintahkan Tim Gakkum KLHK yang berada di seluruh UPT Balai Gakkum Wilayah seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan melakukan penyegelan di beberapa lokasi terjadinya karhutla yang telah terpantau oleh Center of Intelligence Gakkum LHK di Jakarta.
Ia juga menegaskan akan menindak secara tegas perusahaan yang terbukti melakukan karhutla mulai dari memberikan sanksi administrasi, melakukan gugatan perdata hingga pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahanya dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) serta Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 yang menegaaskan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Rasio.
Ia mengungkapkan, pengendalian karhutla merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas negara yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” tegas Rasio.
Hal itu, kata Rasio, sesuai dengan arahan Menteri LHK Siti Nurbaya pada seluruh jajaran KLHK untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya karhutla karena saat ini indonesia masih masa El Nino. Dalam kunjungan Menteri LHK ke wilayah IKN pada 31 Juli 2024, menekankan kepada seluruh UPT Kementerian LHK dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk selalu melakukan monitoring terhadap hotspot yang terjadi dan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder dan masyarakat dalam upaya penanggulangan Karhutla, terutama di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Khusus Wilayah Kalimantan, Gakkum KLHK telah melakukan groundcheck hotspot di 11 lokasi yang terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan, dengan luasan kurang lebih 2.281,11 ha dan 7 lokasi telah dilakukan penyegelan 4 lokasi PT AAN, PT SSS, PT CTB, PT CMI, dan 3 lokasi lahan masyarakat.
“Penyegelan dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan titik hotspot yang diperoleh dari Center of Intelligence Gakkum KLHK. Penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap kasus karhutla,” ujarnya.
Gakkum KLHK, tegas Rasio, terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. “Sampai saat ini jumlah hotspot di wilayah kalimantan sebanyak 198 hotspot. Sementara total luas lahan terbakar pada periode 1 januari-30 juni 2024 sebesar 15.582,39 hektare,” ungkap Rasio.
Dikatakannya, untuk mencegah meluasnya karhutla di berbagai wilayah di Indonesia, sepanjang 2024 pemerintah telah melakukan upaya menjatuhkan air pada titik panas di area yang terbakar dengan teknik water bombing menggunakan 6 pesawat sebanyak 29 kali dengan total air 4.685.000 liter dan melakukan operasi modifikasi cuaca menggunakan 5 pesawat sebanyak 106 kali dengan total garam yang ditabur sebanyak 87.600 kilogram.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga konsesinya atas terjadinya karhutla, oleh karena meminta semua perusahaan pemegang konsesi yaitu konsesi hutan, perkebunan dan pertambangan untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan. “Dan pemandaman dan melaporkannya kepada Dirjen Gakkum KLHK,” pungkasnya. (Rud)