Judi Online Kini Merebak Hingga Perdesaan

JUDI online (judol) masih menjadi penyakit masyarakat yang kini merebak hingga ke perdesaan.

Dengan kondisi itu, perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan judol tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Jateng I Putu Dody menyampaikan hal itu dalam kegiatan ‘Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda’ dengan tema ‘Sinkronisasi Perda Pemberantasan Judi Online dengan Pemerintah Pusat.’

Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Karangjambe Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/3), yang dihadiri sejumlah warga dan tokoh desa serta elemen masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam upaya pemberantasan judol karena beberapa alasan.

BACA JUGA  Konsumsi Dex Series di Jateng–DIY Naik 35% Selama Nataru

Di antaranya koordinasi yang efektif, penyebaran informasi yang merata, peningkatan sumber daya dan infrastruktur teknologi, penegakan hukum yang konsisten, dan penyusunan regulasi yang tepat.

judi online sudah merambah ke perdesaann

“Secara keseluruhan, sinkronisasi kebijakan itu akan memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk berkolaborasi secara efektif dalam menangani permasalahan judol secara menyeluruh,” kata Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jateng itu.

Ia juga menilai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dibutuhkan karena judol kini merebak hingga ke pedesaan.

Hal itu disebabkan praktik judol tidak mengenal batas wilayah administratif sehingga, meskipun ada daerah yang lebih terpencil, pengguna di pedesaan tetap bisa mengakses situs judol.

“Tanpa kebijakan yang terkoordinasi, pemberantasan di daerah pedesaan bisa terhambat karena kurangnya pemahaman atau perhatian dari pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

Dari data yang dihimpunnya, sudah banyak situs judol yang telah dilarang Pemerintah Pusat. Tercatat aejak Juli 2023, Kementerian Komunikasi & Informatika berhasil memblokir hampir 3,8 juta situs judol.

Pada periode antara 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kominfo memblokir 227.811 konten terkait (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

PERFORMA apik kembali dipertontonkan Timnas voli putra Indonesia. Saat menghadapi tuan rumah India pada semifinal AVC Cup 2026 di Amdavad, Sabtu (27/6/2026) malam, skuat Merah Putih menang 3-2 (15-25, 26-24,…

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

AMERIKA Serikat dan Iran dilaporkan kembali saling melancarkan serangan kendati sudah ada kesepakatan damai. AS dilaporkan telah menyerang sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatan Iran. Iran pun mengecam serangan tersebut.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards