
LUKMAN Hakim Saifuddin, Anggota Gerakan Nurani Bangsa tidak setuju pengelolaan tambang diserahkan kepada bukan ahlinya.
Menurutnya pengelolaan tambang tidak sederhana dan cukup kompleks.
Hal ini merujuk pada rencana pemerintah akan menyerahkan pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dan ormas.
“Pengelolaan tambang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab oleh ahlinya,” kata lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).
Karena itu Pemerintah hendaknya sangat ketat dan selektif memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak tertentu.
Hanya kepada pihak berpengetahuan, berpengalaman, akuntabel, dan miliki rekam jejak baik di bidang pertambangan yang berhak kelola tambang.
Politisi yang pernah menjadi anggota DPR RI ini menegaskan bahwa Pemerintah tidak boleh serampangan menebar IUP.
“Apalagi diberikan kepada pihak yang dikehendaki, seperti ormas atau perguruan tinggi,” tegas Menteri Agama periode 2014–2019 itu.
Kedua lembaga itu bukanlah institusi profesional yang punya pengalaman cukup di bidang tambang.
Pemberian IUP kepada pihak-pihak yang tidak kompeten, sepertiormas atau perguruan tinggi akan timbulkan fitnah.
Alih-alih berharap maslahat, yang didapat malah mafsadat.
Ia berpendapat bila suatu urusan diserahkan kepada pihak yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.
Lukman menyarankan sebaiknya Pemerintah kembali berpegang pada konstitusi.
Merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 telah menyatakan bahwa negara yang mestinya mengelola tambang, dan hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan segenap rakyat. (*/S-01)







