BADAN Wakaf Indonesia (BWI) mendorong sivitas akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk terlibat aktif dalam Gerakan Indonesia Berwakaf.
Ketua BWI, Prof.Dr Kamaruddin Amin menegaskan, kampus sebagai entitas sangat penting dan potensial. Selain menjadi mitra peningkatan literasi wakaf, kampus seperti UNS bisa menjadi mitra literasi, mitra promosi, dan mitra kerja sama
“Kami mengimajinasikan nantinya ada dana abadi pendidikan berbasis wakaf. Dalam dunia kampus, yang bisa berwakaf adalah dosen, pegawai, mahasiswa. Siapapun yang mampu,” kata Prof. Kamarudi pada seminar nasional Waqf Goes to Campus, di UNS, Rabu (6/11).
Kegiatan seminar digelar dengan tujuan meningkatkan literasi sivitas akademika terkait wakaf. UNS pun siap menjadi mitra literasi, mitra promosi, dan mitra kerja sama.
Harus berinovasi
Sementara Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono sangat setuju bahwa kampus bisa menjadi media diskusi dalam menggali potensi dan menghadirkan solusi terkait wakaf produktif.
“Dalam konteks pembangunan nasional, kampus mendorong wakaf produktif dapat memberikan kontribusi signifikan. Di era saat ini, semua pihak harus berinovasi dan mencari solusi bagi tantangan-tantangan sosial ekonomi,” kata Hartono
Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, sudah terlibat dalam gerakan wakaf uang melalui investasi endowment fund atau dana abadi pada sukuk negara dengan skema wakaf.
“Imbal hasil investasi tersebut kembali kepada perguruan tinggi untuk beasiswa dan program peningkatan pendidikan lainnya. UNS berkomitmen menyukseskan dan mengembangkan wakaf uang untuk memajukan pendidikan di perguruan tinggi,” ujarnya.
Kontribusi sivitas akademika dalam berwakaf, dipaparkan Hartono telah dilakukan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan masyarakat umum.
“UNS sendiri memiliki Subdirektorat Dana Abadi yang regulasinya masih dalam tahap penyusunan. Rencananya, pengelolaan dana abadi UNS dimanfaatkan untuk keperluan tridarma,” lugas Hartono.
Ekosistem wakaf
Dalam seminar wakaf itupakar wakaf nasional Dr. Imam Saptono yang berbicara bagaimana membangun ekosistem wakaf nasional, memberikan banyak contoh ragam pelaksanaan wakaf di Indonesia.
Seperti misalnya skema wakaf, terkait pengadaan perumahan rakyat berbasis wakaf, dengan mengacu pada PP 13/ 2021, yang memungkinkan dikeluarkannya Surat Kepemilikan Bangunan (SKBG) Rumah Susun (Sarusun) diatas tanah wakaf.
“Dengan durasi 60 tahun dan dapat diperpanjang. Dan pemerintah mengeluarkan Sukuk khusus diperuntukkan untuk investasi wakaf uang yang bisa dikembangkan untuk pendanaan sektor tertentu termasuk perumahan,” terang dia.
Lalu terkait Sukuk keberlanjutan yang ada sejak terbitnya POJK No. 18 Tahun 2023, untuk penerbitan Efek bersifat Hutang dan Sukuk. Produk Sukuk Linked Wakaf (SLW) termasuk Sukuk keberlanjutan.
Ragam sukuk
Ada pula ragam produk Bank Syariah terkait Wakaf hingga peluang bank sebagai nadzir wakaf uang UU no. 4 tahun 2023 tentang P2SK.
Kepala Subdirektorat (Subdit) Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Keuangan, Agus Prasetyo Laksono juga ikut mengetengahkan peran SBSN dalam Pembiayaan Proyek Infrastruktur, Investasi Nasional, dan Wakaf Produktif di Indonesia. (WID/N-01)