KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 10 Tahun 2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan.
“Aturan ini merupakan secercah harapan untuk para aktivis, masyarakat, atau organisasi yang berjuang melawan kerusakan lingkungan tanpa bayang – bayang kriminalisasi atau mendapatkan tindakan balasan,” kata Direktur WALHI Sumatera Utara Rianda Purba, Jumat (13/9).
Peraturan itu lahir didasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berbunyi ‘setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.’
Ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 lanjut Rianda memberikan perlindungan hukum dan wujud sikap akomodatif atas Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Pasal 66 UUPPLH menyiratkan adanya hak imunitas bagi masyarakat dan aktivis lingkungan hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk terlepas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Upaya pembalasan
SLAPP merupakan upaya pembalasan yang dilakukan pihak yang berkuasa (pengusaha, perusahaan, badan usaha lain, atau perorangan yang terindikasi atau diduga merusak lingkungan, dan lain sebagainya) untuk menghambat masyarakat atau publik dalam memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat.
SLAPP juga termasuk gugatan hukum yang dilayangkan untuk membungkam atau mengintimidasi individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam kegiatan publik, seperti menyatakan pendapat atau kritik.
Sementara Anti-SLAPP merupakan konsep hukum yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari jenis gugatan ini, awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1996.
“Anti-SLAPP merupakan konsep yang berkaitan erat dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam Hukum Positif di Indonesia dimuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” jelas Rianda.
Terbitnya Peraturan Menteri ini memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan. Tindakan pembalasan dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak yang diduga atau berpotensi melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pelemahan perjuangan
Tindakan pembalasan dimaksud dalam Permen ini dapat ditafsirkan defenisi SLAPP. Tindakan Pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup sambung dia dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik, Somasi, Proses pidana dan gugatan perdata.
Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada peraturan ini adalah ancaman tertulis, ancaman lisan, kriminalisasi, kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.
“WALHI Sumatera Utara mencatat pada 2024, sudah ada 18 warga yang memperjuangkan lingkungan hidup menjadi korban kriminalisasi,” tambahnya.
Dalam konteks lingkungan hidup, kriminalisasi sering terjadi ketika pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, seperti aktivis, organisasi, atau masyarakat adat, dikenai tuduhan atau dakwaan pidana yang berupa pelanggaran hukum.
Lindungi para aktivis
Kehadiran Permen No. 10 Tahun 2024 dapat melindungi para aktivis dari ancaman somasi, proses pidana, gugatan perdata, serta tindakan pelemahan lainnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menegaskan bahwa aturan Permen LHK No. 10 Tahun 2024 diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Selain KLHK juga harus terus mengembangkan berbagai upaya pencegahan, seperti meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, membentuk forum penegak hukum bersertifikasi lingkungan, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Permen No. 10 Tahun 2024 diharapkan mampu menjadi fondasi penting dalam mendukung perlindungan hak atas lingkungan hidup. Dan diharapkan mampu menjadi solusi bagi para pejuang lingkungan hidup yang kerap menghadapi kriminalisasi, terutama di wilayah seperti Sumatera Utara,” ujarnya. (Ais/N-01)