Tol Sigli-Banda Aceh Berlaku Tarif Baru Mulai 12 September

PT Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang).

Dan penetapan tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), efektif mulai Kamis, 12 September 2024 pukul 00.00 WIB. Tarif baru Ini berdasarkan SK Menteri PUPR.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menginformasikan bahwa total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Seulimeum menuju Baitussalam atau sebaliknya sebesar Rp130.000.

“Diharapkan pengguna jalan tol yang ingin melintas untuk mengetahui besaran tarif tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol,” kata Adjib, Selasa (10/9).

Jalan Tol Sigli -Banda Aceh Seksi 2-6 ini memberikan manfaat yang signifikan.

BACA JUGA  Antisipasi Macet Arus Balik, Kebijakan One Way Kembali Diterapkan

Salah satunya  mempermudah konektivitas dan mengurangi waktu tempuh perjalanan dari Seulimeum ke Baitussalam dari yang semula 1,5 jam menjadi 30 menit.

Tol Sibanceh seksi Blang Bintang – Baitussalam, telah beroperasi tanpa tarif sejak Juni 2023. Antusiasme pengguna jalan tol yang cukup tinggi, dengan total volume kendaraan yang melintas mencapai ratusan ribu kendaraan.

Salah satunya tarif baru seperti ruas Tol seksi Seulimuem – Jantho. Awalnya Rp7.500 untuk kendaraan golongan satu, naik menjadi Rp8.500 per kendaraan.  Kemudian untuk golongan dua, dari Rp11.500 naik menjadi Rp12.500. Golongan tiga dari Rp15.000 naik menjadi Rp17.000 per kendaraan.

Sementara itu, Dosen Ekonomi Pembangunan USK Dr Muhammad Nasir MA menilai besaran tarif yang naik sebesar 12% masih terhitung normal. Apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal.

BACA JUGA  Kabupaten Cianjur Usulkan Pembangunan Tujuh Ruas Jalan Tol

“Masih cukup tolerable besaran penyesuaiannya, apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal dimana operational cost masih tinggi dan trafiknya masih rendah jadi masih dalam batas wajar,” kata Nasir. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit