KAI Commuter Sosialisasikan Keselamatan Kereta Api

KAI Commuter menyosialisasikan peraturan perlintasan secara serentak. Kegiatan yang terkait dengan peringatan HUT ke-16 KAI Commuter itu diselenggarakan di 16 titik Jabodetabek, Wilayah 2 Bandung (Bandung), Wilayah 6 (Yogyakarta), dan Wilayah 8 (Surabaya).

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan menggugah kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus.

Kepada masyarakat yang melewati perlintasan KAI Commuter menyerukan imbauan dan membagikan brosur, serta membagikan stiker imbauan disiplin berlalu lintas kepada pengguna jalan raya.

KAI Commuter mencatat terdapat 427 perlintasan yang ada di sekitar Jabodetabek, dan sebanyak 146 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi. Sementara itu juga tercatat sebanyak 69 flyover dan bypass yang telah dibangun untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas jalan raya.

BACA JUGA  KAI Commuter Konsisten dengan Tarif PSO

Selama 2024 (data hingga 3 Juli), telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di seluruh perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal.

“Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tidak disiplin berkendara saat akan melintas di perlintasan,” terang Joni.

Di KAI Commuter Wilayah VI, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Jaga Pintu Lintas (JPL) Stasiun Lempuyangan, JPL Stasiun Brambanan, JPL Stasiun Gawok dan Stasiun Delanggu yang berkolaborasi dengan Daerah Operasi 6 dan Semboyan Satoe Community.

Secara berkala

Melalui kegiatan itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat ditekan.

“Kegiatan ini akan kami lakukan secara berkala, konsisten, agar keselamatan di perlintasan dapat menjadi perhatian bersama dan nantinya terbangun kesadaran dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan,” ujar Joni.

BACA JUGA  Sambut Nataru, Commuter Line Tambah Jadwal Perjalanan

Sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas.

“Sering kali meskipun sudah ada rambu-rambu pada perlintasan, pengendara jalan raya tidak mengindahkannya, tentu saja tindakan tersebut dapat membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api,” imbuhnya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

MESKI terjadi peningkatan konsumsi energi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah berhasil memenuhinya. Area Manager Communication, Relations, &…

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

UNTUK mendukung ketahanan serta optimalisasi distribusi energi nasional, Kalog meresmikan Container Yard (CY) 2 Merapi. Fasilitas yang mulai beroperasi sejak 3 Maret lalu itu menjadi bagian dari pengembangan layanan Kalog…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus