Satpol PP Pemkab Garut Berkomitmen Tertibkan Parkir Liar dan PKL

PEMERINTAH Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama unsur TNI, Polri, gencar melakukan penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah tersebut dilakuan untuk memberi kenyamanan pada masyarakat, terutama pengguna jalan dan trotoar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, penertiban itu sesuai dengan maklumat kepatuhan masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut sebagai implementasi dari peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan PKL. Pemkab Garut melakukan penataan kawasan di Jalan Ahmad Yani.

“Kebijakan ini bukan untuk melarang PKL berdagang, melainkan untuk menegakkan peraturan dengan memberikan alternatif tempat bagi mereka yang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum. Pemkab Garut beserta Forkopimda Garut, tak sekadar menertibkan tapi menyiapkan beberapa opsi yang bisa digunakan para PKL,” katanya, Selasa (9/4).

BACA JUGA  75 Siswa Kurang Mampu di Garut Ikuti Sekolah Rakyat

Nurdin menegaskan, kebijakan itu bukan keputusan individual atau Penjabat (Pj) Bupati Garut, melainkan hasil musyawarah Forkopimda.

“Semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut bukan menghilangkan PKL mari kita ciptakan Garut yang tertib, bersih dan indah. Akan tetapi, warga yang berkunjung ke bazar ramadan parkir mobil, motor bisa dilakukan di Kodim 0611 Garut, Sumbersari, Gedung Bale Paminton, Gedung Lasminingrat dan Jalan Cikuray,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Margiyanto mengatakan, penertiban PKL merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tujuannya memberikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan kepada masyarakat khusus di wilayah perkotaan.

BACA JUGA  Unpad Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Dokter SpOG

“Kebijakan ini sebagai respon terhadap desakan masyarakat untuk peningkatan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas dan menekankan kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan panjang,” paparnya. (GG/L-2)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8). Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

  • August 5, 2026
Diduga Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

  • August 5, 2026
Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

  • August 5, 2026
Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri