Kontroversi Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi Digugat Rp100 Juta

PRESIDEN Joko Widodo digugat membayar Rp100 juta terkait kasus kontroversi seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional.

Ada tiga penggugat yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang. Mereka ialah Arif Sahudi (LP3HI) dan Boyamin serta Rus Utaryono mewakili Yayasan Mega Bintang.

Selain menuntut Presiden Jokowi membayar Rp100 juta untuk kompensasi penyembuhan dan pemulihan psikologi petugas Paskibraka, mereka juga mendesak pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP).

“Lebih dari itu, kami juga mengharuskab Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia,” kata Penggugat I, Arif Sahudi, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8).

Dia menegaskan, ketentuan petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut saat upacara pengukuhan Paskibraka dan ketika upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang HAM pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, dengan diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi,” tegas aktifis advokasi hukum itu sembari menunjukkan nomor register gugatan di PN Surakarta.

Dia sangat menyesalkan bahwa penyelenggara negara membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. “Mengapa harus berpolemik seperti itu. Sebab jelas ini perbuatan melawan hukum,” sergah Arif Sahudi sekali lagi.

Dia tegas mengatakan, karena merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), maka harus diluruskan. Jika nantinya dikabulkan oleh pengadilan, maka uang Rp100 juta akan diserahkan kepada paskibraka yang menjadi korban.

Lebih jauh dia mengatakan, tidak ada yang aneh, langkah LP3HI dan Yayasan Mega Bintang melayangkan gugatan untuk Presiden Jokowi dan BPIP.

“Ya dasarnya sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat pasti tidak alan ada langkah apa pun. Tetapi ini menjadi berpolemik di tengah masyarakat, sehingga harus ada yang berani meluruskan,” pungkas Arif Sahudi. (Wid/MN-06)

  • Anton Kustedja

    Related Posts

    Bupati Garut Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

    BUPATI Garut, Abdusy Syakur Amin meminta masukan dari Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam upaya memperkuat infrastruktur irigasi pertanian dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan…

    DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

    DINAS Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pemprov Jabar menyalurkan bantuan 24 ekor bibit sapi potong kepada tiga kelompok peternak di wilayah Kabupaten Pangandaran, Sumedang, dan Ciamis. Bantuan itu untuk mendukung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Bupati Garut Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

    • August 19, 2026
    Bupati Garut  Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

    DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

    • August 19, 2026
    DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

    Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

    • August 19, 2026
    Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

    Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

    • August 19, 2026
    Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

    Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

    • August 19, 2026
    Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

    Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

    • August 19, 2026
    Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV