Kontroversi Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi Digugat Rp100 Juta

PRESIDEN Joko Widodo digugat membayar Rp100 juta terkait kasus kontroversi seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional.

Ada tiga penggugat yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang. Mereka ialah Arif Sahudi (LP3HI) dan Boyamin serta Rus Utaryono mewakili Yayasan Mega Bintang.

Selain menuntut Presiden Jokowi membayar Rp100 juta untuk kompensasi penyembuhan dan pemulihan psikologi petugas Paskibraka, mereka juga mendesak pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP).

“Lebih dari itu, kami juga mengharuskab Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia,” kata Penggugat I, Arif Sahudi, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8).

Dia menegaskan, ketentuan petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut saat upacara pengukuhan Paskibraka dan ketika upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang HAM pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, dengan diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi,” tegas aktifis advokasi hukum itu sembari menunjukkan nomor register gugatan di PN Surakarta.

Dia sangat menyesalkan bahwa penyelenggara negara membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. “Mengapa harus berpolemik seperti itu. Sebab jelas ini perbuatan melawan hukum,” sergah Arif Sahudi sekali lagi.

Dia tegas mengatakan, karena merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), maka harus diluruskan. Jika nantinya dikabulkan oleh pengadilan, maka uang Rp100 juta akan diserahkan kepada paskibraka yang menjadi korban.

Lebih jauh dia mengatakan, tidak ada yang aneh, langkah LP3HI dan Yayasan Mega Bintang melayangkan gugatan untuk Presiden Jokowi dan BPIP.

“Ya dasarnya sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat pasti tidak alan ada langkah apa pun. Tetapi ini menjadi berpolemik di tengah masyarakat, sehingga harus ada yang berani meluruskan,” pungkas Arif Sahudi. (Wid/MN-06)

  • Anton Kustedja

    Related Posts

    • Blog
    • December 13, 2025
    Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

    PEMERINTAH Kota Semarang memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) tetap stabil menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota…

    Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

    GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta dokter spesialis gigi dan mulut di Jawa Tengah untuk lebih merata dalam praktik pelayanan hingga ke desa-desa. Pasalnya, hingga kini masih terdapat puskesmas di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Raih 31 Emas, Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

    • December 14, 2025
    Raih 31 Emas,  Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

    Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

    • December 13, 2025
    Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

    Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

    • December 13, 2025
    Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

    Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

    • December 13, 2025
    Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

    Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

    • December 13, 2025
    Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

    Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

    • December 13, 2025
    Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa