Kontroversi Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi Digugat Rp100 Juta

PRESIDEN Joko Widodo digugat membayar Rp100 juta terkait kasus kontroversi seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional.

Ada tiga penggugat yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang. Mereka ialah Arif Sahudi (LP3HI) dan Boyamin serta Rus Utaryono mewakili Yayasan Mega Bintang.

Selain menuntut Presiden Jokowi membayar Rp100 juta untuk kompensasi penyembuhan dan pemulihan psikologi petugas Paskibraka, mereka juga mendesak pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP).

“Lebih dari itu, kami juga mengharuskab Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia,” kata Penggugat I, Arif Sahudi, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8).

Dia menegaskan, ketentuan petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut saat upacara pengukuhan Paskibraka dan ketika upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang HAM pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, dengan diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi,” tegas aktifis advokasi hukum itu sembari menunjukkan nomor register gugatan di PN Surakarta.

Dia sangat menyesalkan bahwa penyelenggara negara membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. “Mengapa harus berpolemik seperti itu. Sebab jelas ini perbuatan melawan hukum,” sergah Arif Sahudi sekali lagi.

Dia tegas mengatakan, karena merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), maka harus diluruskan. Jika nantinya dikabulkan oleh pengadilan, maka uang Rp100 juta akan diserahkan kepada paskibraka yang menjadi korban.

Lebih jauh dia mengatakan, tidak ada yang aneh, langkah LP3HI dan Yayasan Mega Bintang melayangkan gugatan untuk Presiden Jokowi dan BPIP.

“Ya dasarnya sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat pasti tidak alan ada langkah apa pun. Tetapi ini menjadi berpolemik di tengah masyarakat, sehingga harus ada yang berani meluruskan,” pungkas Arif Sahudi. (Wid/MN-06)

  • Anton Kustedja

    Related Posts

    Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

    KAWASAN Jelekong yang terletak di Kabupaten Bandung berpotensi menjadi salah satu lokasi pengembangan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Bandung Raya. Hal itu menyusul hasil tinjauan awal dari…

    Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

    PERSERIKATAN Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa dua prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia gugur pada Senin (30/3) dan dua orang lainnya terluka. “Akibat ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL dan menghancurkan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

    • March 31, 2026
    Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

    Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

    • March 31, 2026
    Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

    Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

    • March 31, 2026
    Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

    Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

    • March 30, 2026
    Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

    Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

    • March 30, 2026
    Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

    Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

    • March 30, 2026
    Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka