Kontroversi Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi Digugat Rp100 Juta

PRESIDEN Joko Widodo digugat membayar Rp100 juta terkait kasus kontroversi seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional.

Ada tiga penggugat yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang. Mereka ialah Arif Sahudi (LP3HI) dan Boyamin serta Rus Utaryono mewakili Yayasan Mega Bintang.

Selain menuntut Presiden Jokowi membayar Rp100 juta untuk kompensasi penyembuhan dan pemulihan psikologi petugas Paskibraka, mereka juga mendesak pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP).

“Lebih dari itu, kami juga mengharuskab Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia,” kata Penggugat I, Arif Sahudi, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8).

Dia menegaskan, ketentuan petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut saat upacara pengukuhan Paskibraka dan ketika upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang HAM pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, dengan diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi,” tegas aktifis advokasi hukum itu sembari menunjukkan nomor register gugatan di PN Surakarta.

Dia sangat menyesalkan bahwa penyelenggara negara membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. “Mengapa harus berpolemik seperti itu. Sebab jelas ini perbuatan melawan hukum,” sergah Arif Sahudi sekali lagi.

Dia tegas mengatakan, karena merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), maka harus diluruskan. Jika nantinya dikabulkan oleh pengadilan, maka uang Rp100 juta akan diserahkan kepada paskibraka yang menjadi korban.

Lebih jauh dia mengatakan, tidak ada yang aneh, langkah LP3HI dan Yayasan Mega Bintang melayangkan gugatan untuk Presiden Jokowi dan BPIP.

“Ya dasarnya sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat pasti tidak alan ada langkah apa pun. Tetapi ini menjadi berpolemik di tengah masyarakat, sehingga harus ada yang berani meluruskan,” pungkas Arif Sahudi. (Wid/MN-06)

  • Anton Kustedja

    Related Posts

    Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

    STASIUN Meteorologi Yogyakarta mengeluarkan peringatan dini terhadap tinggi gelombang di perairan Samudera Hindia di sebelah selatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul yang dimungkinkan terjadi pada Senin (5/10)…

    Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

    DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

    • October 6, 2026
    Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

    Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

    • October 5, 2026
    Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

    Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

    • October 5, 2026
    Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

    PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

    • October 5, 2026
    PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

    Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

    • October 5, 2026
    Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

    Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

    • October 5, 2026
    Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis