SEORANG pengusaha bidang advertising asal Kota Yogyakarta berinisial AAP, ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan pajak.
Tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Senin (5/8).
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Erna Sulistyowati menjelaskan, tersangka AAP melalui perusahaannya yaitu PT MA bergerak di bidang advertising di Kota Yogyakarta diduga sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perusahaan itu tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
“Untuk mengelabuhi perpajakan, tersangka mengisi kolom PPN disetor dimuka dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018,” jelasnya.
Padahal tersangka tidak melakukan setoran PPN di muka sebagaimana yang disampaikan.
Bahkan SPT (Surat Pemberitahuan Terutang) Masa PPN yang seharusnya kurang bayar berubah menjadi nihil, sehingga tidak ada setoran ke kas negara yang masuk.
Erna yang didampingi pejabat dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY itu mengemukakan lebih lanjut
Perbuatan AAP telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp520.879.838 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari-Desember 2018.
Jajarannya telah melakukan berbagai upaya namun AAP tidak juga menyelesaikan. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Tim Penyidik Kanwil DJP DIY kemudian melakukan penyitaan aset milik tersangka senilai Rp1.571.705.000.
Aset yang kami terdiri dari harta tidak bergerak berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta dengan nilai Rp1.553.244.000. Dan harta bergerak berupa satu unit sepeda motor dengan nilai Rp18.461.000.
Erna menjelaskan dalam kasus kejahatan pajak, biasanya denda yang dijatuhkan mencapai dua atau bahkan empat kali dari yang belum dibayarkan.
“Kalau dalam pelelangan mendatang ternyata ada lebih nilai, maka kelebihan itu akan dikembalikan,” katanya.
Namun jika tidak cukup, Jaksa akan terus melakukan pelacakan untuk menemukan harta lainnya. (AGT/S-01)