Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

BARESKRIM Polri resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE. Ketiganya disangkakan dengan pasal KUHP dengan ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA  Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjutnya.

Pasal 332

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 332 KUHP. Ancaman pidananya yakni sampai 6 tahun penjara.”Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.

Mereka  juga disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

Selain menetapkan tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari HP hingga flashdisk.

BACA JUGA  Satgas Pangan Bareskrim Polri Tinjau Harga Pangan di Yogyakarta

“Kami juga memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Kabareskrim. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

KONFEDERASI  Sepak Bola Asia (AFC) akhirnya secara resmi memundurkan jadwal pelaksanaan  turnamen Piala Asia 2027 dari 7 Januari – 5 Februari 2027 menjadi 23 Desember hingga 21 Januari 2028. Keputusan…

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

BARESKRIM Polri resmi menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

  • November 3, 2026
Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%

  • November 3, 2026
Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%

Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan 

  • November 3, 2026
Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan 

Diversifikasi Bisnis, Kalog Kembangkan Pergudangan di Bandung dan Purwokerto

  • November 3, 2026
Diversifikasi Bisnis, Kalog Kembangkan Pergudangan di Bandung dan Purwokerto