
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa polisi telah menetapkan 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penegasan itu disampaikan Kapolri Suyudi seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu malam. “Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri.
Namun Kapolri enggan menyebut nama-nama perusahaan tersebut. Ia juga memastikan penyelidikan mereka masih berlangsung dan tidak ada kendala. “Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan.”
Sebelumnya Kapolri menyebut bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan. Dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut. (*/N-01)






