
PELAKSANA Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti uang tunai senilai Rp5,4 miliar, emas, dan kripto dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Uang tunai yang disita itu terdiri dari mata uang asing senilai US$7.500 dan 9.000 dollar Singapura, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram atau senilai Rp 452 juta, dan kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Untuk kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dengan sangkaan korups terkait penggunaan dana siap pakai di lingkungan BNPB. Mereka adalah adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga.
Kemudian, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gerry Prasetiawan. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Geledah ruangan
Menurut Achmad Taufik, pihaknya juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB seusai menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB. Selain itu, KPK menggeledah beberapa ruangan kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa di Kantor BNPB.
“Kami sudah melakukan penggeledahan. Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar. Beberapa pihak, termasuk di lingkungan BNPB, juga kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka. (*/N-01)






