
BUPATI Sleman, Harda Kiswaya mengingatkan para lurah terpilih dan masyarakat bahwa proses pemilihan telah berakhir. Karena itu, tidak boleh lagi ada kubu-kubuan.
Selain itu, Bupati Sleman juga meminta para lurah untuk melanjutkan pengabdian sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Hal itu diungkapkan Bupati Harda saat melantik lima Lurah hasil pemilihan antar waktu (PAW) di Pendopo Kabupaten Sleman pada Kamis. “Pelantikan hari ini bukanlah sekadar acara seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat,” ujar Harda.
“Saya ingin mengingatkan bahwa setelah proses pemilihan berakhir, maka berakhir pula perbedaan pilihan. Tidak ada lagi kelompok yang memilih dan kelompok yang tidak memilih. Saudara adalah Lurah bagi seluruh masyarakat kalurahan,” tambah Harda.
Hadir di tengah masyarakat
Harda Kiswaya mengajak agar Lurah terpilih dapat menjadi pemimpin yang mampu manjing ajur ajer, yakni menyatu dengan masyarakat, hadir di tengah-tengah rakyat, mendengarkan suara mereka dan turut merasakan persoalan serta kebutuhan masyarakat.
“Pemimpin itu di depan. Jangan menjadi pemimpin yang hanya hadir di ruang kantor, tetapi jadilah pemimpin yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” tegasnya.
Dengan pengalaman yang dimiliki masing-masih lurah terpilih, Bupati Harda berharap roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat . Amanah baru yang diemban para lurah juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kalurahan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang semakin baik di Kabupaten Sleman.
Pemilihan antarwaktu
Untuk diketahui para lurah PAW itu akan mengemban amanah di masing-masing kalurahan, yakni Kalurahan Caturtunggal, Sendangadi, Candibinangun, Maguwoharjo, dan Trihanggo.
Sebelumnya, proses Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu di lima kalurahan tersebut telah dilaksanakan pada 27 September lalu. Pemilihan antar waktu tersebut dilaksanakan setelah para lurah di kalurahan tersebut terseret kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD). (AGT/M-01)







