
PEMERINTAH Daerah (Pemda) DIY menyerahkan 2.000-an sertipikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, penyerahan sertipikat ini bukan semata-mata penyelesaian urusan administrasi, melainkan bagian dari penguatan kepastian hukum atas tanah-tanah yang memiliki arti strategis, baik bagi identitas Yogyakarta maupun bagi arah penataan ruang dan pembangunan daerah di masa mendatang.
Ni Made mengatakan tanah Kasultanan dan Kadipaten tidak hanya mengandung nilai sejarah dan budaya yang penting untuk dijaga, tetapi juga memegang peran strategis dalam berbagai kebijakan publik.
Mulai dari perlindungan kawasan budaya, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pemberian kepastian penggunaan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Hasil kerja sama berbagai pihak
Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan pemberian penghargaan oleh Pemda DIY kepada instansi terbaik dalam kegiatan pendaftaran sertipikat Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2026.
“Karena itu, keberadaan sertipikat menjadi fondasi yang penting agar proses pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, lebih terarah, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan yang menjadi ciri Yogyakarta,” kata Ni Made di Ballroom Malioboro, Hotel New Saphir Yogyakarta.
Ni Made menuturkan, capaian sertifikasi tanah tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kasultanan dan Kadipaten, Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah kalurahan dan kelurahan.
Dalam konteks tersebut, penghargaan yang diberikan pada kesempatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras, integritas, dan kepemimpinan seluruh pihak yang terlibat dalam memastikan proses sertifikasi berjalan dengan baik, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelihara aset
“Atas nama Pemerintah Daerah DIY, saya menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dedikasi yang telah diberikan. Semoga capaian ini semakin memperkuat fondasi tata kelola pertanahan di DIY, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan pemenuhan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kepada para penerima sertipikat, Ni Made juga berpesan agar kepastian hukum yang telah diperoleh diikuti dengan pengelolaan tanah sesuai peruntukannya, menjaga dari berbagai bentuk penyalahgunaan, memelihara aset dengan baik, serta memperbarui data secara berkala sesuai perkembangan di lapangan.
Sebab manfaat dari seluruh proses sertifikasi harus dapat dirasakan masyarakat melalui tata ruang yang semakin tertata, lingkungan yang lebih aman, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Keistimewaan DIY
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana DIY, Bayu Adi Kristanto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang selanjutnya dijabarkan melalui Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Menurut Bayu, upaya pensertifikatan dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal pada 2015, terdapat 64.323 bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dari jumlah tersebut, dalam target RPJMD DIY tahun 2022-2027, sebanyak 41.877 bidang ditargetkan untuk didaftarkan alas haknya.
“Hingga saat ini, realisasi pendaftaran telah mencapai 31.774 bidang atau 75,87 persen. Dari target tersebut, capaian ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, namun sekaligus menegaskan bahwa percepatan pendaftaran dan pensertifikatan masih perlu terus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” jelasnya.
2.000 sertipikat
Pada kegiatan tersebut, Pemda DIY secara simbolis menyerahkan 2.000-an sertipikat hak atas tanah Kasultanan dan Kadipaten, termasuk tanah kalurahan yang berasal dari tanah dengan status anggaduh Kasultanan dan Kadipaten.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Sekda DIY kepada Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan Penghageng II Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualam, Bendara Pangeran Haryo (BPH) Kusumo Bimantoro.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Sepyo Achanto menegaskan, pensertifikatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, khususnya terkait pendaftaran tanah SG dan PAG melalui Kementerian ATR/BPN.
Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY juga memiliki landasan kebijakan khusus melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022.
Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Menurutnya, hal tersebut pun menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan proses pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY.
“Ini (kebijakan khusus) yang tidak ada di daerah lain. Artinya, ada kebijakan khusus dari Kementerian dan kita harus ikut menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY,” ujarnya. (AGT/N-01)






