
PT PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerintah tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran, Pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan.
Hingga awal September 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah melakukan pemberian 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jateng & DIY atau sekitar 16 persen dari keseluruhan SPBU.
Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina Patra Niaga terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Tidak sesuai peruntukan
Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Risky Diba Avrita mengatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU,” ujar Diba dalam keterangan tertulis yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, Jumat.
Ia menambahkan sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu.
Menurut Diba, pengawasan Pertamina juga melibatkan peran aktif masyarakat. Dari 180 sanksi yang diberikan, sekitar 40 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui Pertamina Call Center 135.
Butuh sinergi
Meski demikian, Diba menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi seluruh pihak. Pertamina memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi pada sisi lembaga penyalur maupun operator SPBU.
Sementara itu, penyalahgunaan yang dilakukan oleh konsumen berada di luar kewenangan Pertamina sehingga membutuhkan penanganan bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen.
Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.
Peran aktif masyarakat
Pertamina mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (AGT/M-01)







