
POLISI bergerak cepat. Mereka resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Selain Febrie, polisi membuka identitas tersangka swasta berinisial DR yang diketahui bernama Don Ritto. Ia telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Penetapan Febrie sebagai tersangka itu diamini Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Menurut dia, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan FF,” ucap Habiburokhman.
Hal senada dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono. Bahkan kata dia, perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. yaitu informasi yang pertama (pihak) swasta (DS) yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F,” katanya. (*/M-01)
.






