
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan tugas Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Profil singkat Rudi
Rudi Margono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Selain itu, kata dia, pengunduran diri tersebut juga seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri. (*/M-01)






