
ASISTEN Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, menegaskan Pemda DIY menolak menerima barang yang tidak berfungsi.
Penolakan ini merupakan bentuk mitigasi risiko dan ketegasan instansi agar uang negara tidak dirugikan.
Hal itu diungkapkan setelah sebelumnya Tim Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan di Dinas Koperasi dan UKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangkaian mencari bukti-bukti terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.
Perpanjangan masa kontrak
Srie Nurkyatsiwi mengatakan sebenarnya Dinas Koperasi dan UKM DIY telah memberikan kelonggaran berupa perpanjangan masa kontrak sebanyak dua kali hingga menyeberang ke awal tahun 2024, pihak rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Kegagalan tersebut dibuktikan secara sah melalui Commissioning Test (uji coba operasi) yang disaksikan langsung oleh tenaga ahli dan praktisi profesional bidang produksi susu UHT.
“Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan, dan sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan,” tegas Siwi.
Audit teknis
Sebagai tindak lanjut pascapemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian KUKM RI berkomitmen melakukan pendalaman melalui audit.
Audit teknis tersebut menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Seluruh rekomendasi dari tim ahli kampus tersebut kini tengah dijalankan oleh dinas terkait untuk menyelesaikan kendala pengadaan secara terukur.
Bersikap kooperatif
Sebelumnya, Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY memastikan bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati penuh langkah hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Hal ini menjadi respons resmi pemerintah terkait langkah penyidikan seputar pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke Dinas Koperasi dan UKM DIY merupakan bagian dari proses prosedural untuk menghimpun data.
Langkah penyidikan ini dihormati penuh sebagai bagian dari penegakan asas transparansi di lingkungan instansi pemerintah.
Penugasan pusat
Secara kronologis, ia mengemukakan proyek pengadaan ini merupakan penugasan pusat yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2023 dengan total pagu sebesar Rp8.169.247.000.
Dari jumlah tersebut, anggaran senilai Rp4.740.781.000 diplot spesifik untuk Pengadaan Peralatan/Mesin Factory Sharing.Tahapan lelang dipastikan telah dijalankan sesuai regulasi hingga menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750,00.
Namun, dalam perjalanannya pihak ketiga terbukti gagal memenuhi spesifikasi dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen kerja.
“Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita,” kata Made. (AGT/M-01)






