
SETELAH menyimak adanya tindak perundungan dan kekerasan psikologis yang dialami seorang lulusan SMA Negeri 2 Bantul di utas media sosial, Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan DIY menyatakan tidak akan berkompromi.
Lewat unggahannya di media sosial, penyintas membeberkan bukti rekam medis yang menyatakan dirinya divonis mengalami gangguan mental berat akibat perlakuan tidak adil, fitnah, dan perlakuan diskriminatif oleh oknum pendidik semasa bersekolah.
Menanggapi unggahan tersebut, Plt. Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk pihak sekolah dan komite.
Serahkan ke DP3APPLB
Hasil dari koordinasi tersebut adalah menyerahkan sepenuhnya penanganan aduan kepada DP3APPKB Kabupaten Bantul agar berproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa intervensi.
“Sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan komite. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses asesmen kepada DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Bantul untuk berproses sesuai SOP yang berlaku.”
“Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi rujukan kami dalam menentukan kebijakan dan langkah tindak lanjut berikutnya,” tutur Setiadi, Jumat (19/06).
Lindungi data pelapor
Sementara DP3APPKB Kabupaten Bantul mengonfirmasi telah menerima laporan formal terkait. Kepala DP3APPKB Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan sesuai prosedur asesmen, dengan prioritas utama melindungi data pelapor.
“Laporan sudah kami terima dan ditindaklanjuti cermat sesuai prosedur asesmen. Kami menjamin penuh perlindungan data pelapor agar penanganan berjalan aman dan objektif,” tegas Gunawan.
Siap bertanggung jawab
Kepala SMA Negeri 2 Bantul, Isti Fatimah, melalui pernyataan tertulisnya pada 19 Juni 2026 menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak penyintas, keluarga, serta masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah berkomitmen penuh untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses investigasi ataupun evaluasi yang sedang berjalan.
“Kami siap bertanggung jawab atas kejadian ini. Apabila di kemudian hari terbukti adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian yang dilakukan oleh oknum pengajar atau pihak sekolah, kami siap menerima sanksi serta konsekuensi sesuai dengan aturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Isti.
Siap evaluasi
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dinamika ini akan dijadikan momentum evaluasi untuk memastikan lingkungan belajar di SMA Negeri 2 Bantul ke depannya menjadi lebih baik lagi bagi seluruh peserta didik.
Pihak sekolah juga membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat, orang tua siswa, maupun pihak terkait yang ingin menyampaikan kritik, masukan, atau informasi lanjutan melalui kanal resmi sekolah agar perbaikan layanan dapat terjalin dengan baik. (AGT/M-01)







