
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menyebut darurat investasi bodong dan pinjaman online ilegal saat ini terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, Tasikmalaya, Pangandaran, Sumedang.
Akibatnya hal itu berdampak pada ekonomi masyarakat. Untuk itu OJK mendorong masyarakat lebih rajin menabung dari sumber dana lokal. Demikian diungkapkan Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati.
Ia menilai masyarakat perlu lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal, kredit macet, hingga investasi ilegal yang jumlah kasusnya lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
“Ancaman pinjol ilegal, investasi bodong, dan kredit macet di wilayah Priangan Timur terbilang tinggi dibanding daerah lain. Minat masyarakat untuk berinvestasi sebenarnya cukup tinggi, namun sayangnya belum banyak disalurkan melalui lembaga yang legal. Satgas PASTI juga tengah menangani enam lembaga investasi ilegal yang diduga bermasalah di Priangan Timur,” ujar Nofa Hermawati, Jumat (22/5/2026).
Perbankan tumbuh positif
Menurut Nofa, kinerja perbankan di Priangan Timur hingga Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan positif meskipun masih berada di bawah rata-rata pertumbuhan Jawa Barat dan nasional.
Sementara itu, kasus Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) di Pangandaran kini telah memasuki tahap penyidikan dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar.
“Total aset perbankan di Priangan Timur mengalami kenaikan sebesar 3,78 persen secara tahunan. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 6,91 persen dan penyaluran kredit meningkat 1,89 persen. Dari sisi ketahanan modal, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di angka 24,48 persen dan dinilai masih cukup kuat menopang penyaluran kredit di Priangan Timur,” katanya.
Namun demikian, lanjut Nofa, angka Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 156,35 persen atau jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 88 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyaluran kredit di Priangan Timur masih bergantung pada dana dari luar daerah, terutama dari kantor pusat bank umum.
“Untuk rasio Non Performing Loan (NPL) tercatat sebesar 4,73 persen atau mendekati batas aman 5 persen. Hal itu dipengaruhi kondisi ekonomi serta proses pemulihan pascapandemi Covid-19 yang menyebabkan kualitas sejumlah debitur menurun,” paparnya.
Pengaduan masyarakat
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Tasikmalaya, Suharna, mengatakan jumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan keuangan selama Januari–Maret 2026 mencapai 494 kasus dan didominasi persoalan judi online.
“Kasus pinjaman online (pinjol) tercatat sebanyak 201 kasus, pegadaian dan koperasi simpan pinjam 119 kasus, perbankan 117 kasus, pembiayaan 54 kasus, serta asuransi 3 kasus. OJK Tasikmalaya telah menyelesaikan 96,76 persen pengaduan yang masuk,” pungkasnya. (Yey/N-01)






